BOJONEGORO--MIOL: PT Pertamina hingga kini belum menyetujui usulan kenaikan upah jasa penambang minyak mentah tradisional di Desa Wonocolo, Hargomulyo dan Mbeji Kecamatan Kedewan, Bojonegoro, Jatim, karena berbagai sebab. Atas kondisi tersebut maka besaran imbalan jasa tersebut masih tetap Rp294,47 per liter. Kepala Unit Pertambangan KUD Bogo Sasono, Kecamatan Kedewan, Sumani, mengatakan selama menjalin kontrak kerja dengan PT Pertamina sudah mengusulkan kenaikkan sebesar Rp940 per liter, namun hingga kini belum ada respon dari Pertamina. Menurut dia, kenaikan harga BBM sejak 1 Oktober 2005 sangat memukul penghasilan para penambang minyak mentah tradisional di tiga desa tersebut, di mana di desa itu kini ada 47 sumur produksi. Imbalan jasa pengambilan minyak mentah sebesar Rp294,74 per liter tersebut masih harus dikurangi pungutan untuk KUD, dana PAD Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, dana pembangunan desa dan upah para penambang. "Masak upah mengambil minyak mentah kalah dengan harga air mineral satu gelas plastik," kata Sumani. Sejak adanya kenaikan harga BBM, 800 penambang di daerah tersebut pernah mogok kerja karena penghasilan mereka tidak sebanding dengan tenaga dan biaya yang harus dikeluarkan untuk memproduksi minyak mentah. Namun, kata Sumani, para penambang bekerja kembali setelah mendapatkan pinjaman solar Rp2.300 per liter dan dibayar dicicil jika ada kenaikan imbalan jasa dari PT Pertamina. "Setiap Minggu dana pinjaman solar yang dikeluarkan KUD Bogo Sasono mencapai Rp8 juta," kata Sumani. Sumani khawatir jika imbalan jasa penambangan minyak mentah tidak segera dinaikkan, maka bisa menghentikan kegiatan produksi karena penghasilan tidak sebanding dengan tenaga dan biaya produksi menambang minyak mentah.(Ant/OL-03) |