Pertambangan yang Baik dan Benar: Tantangan Perubahan (8)

Periode 2001-2008

Periode 2001-2008 di dalam pengelolaan pertambangan umum, menjadi sesuatu yang krusial dan perlu menjadi pelajaran yang penting ke-depan. Pertama, selama periode ini banyak dilahirkan sejumlah perizinan di berbagai daerah, utamanya dari wilayah kabupaten dan kota, karena propinsi hanya dapat mengeluarkan perizinan pada wilayah aplikasi perizinan yang lintas dua kabupaten atau lebih dan pemerintah pusat hanya dapat mengeluarkan izin pada wilayah yang lintas dua propinsi atau lebih. Pada prakteknya perizinan lintas kabupaten/kota dan propinsi memang amat jarang. Terdapat kecenderungan bahwa perizinan hanya di buat dalam wilayah satu kabupaten atau kota saja dengan berbagai alasan, kemudahan, kesempatan dan sebagainya. Apabila dari kondisi sumberdayanya memang hanya satu kabupaten secara teknis dan optimalisasi operasi produksi tidak masalah, tapi bila ternyata sebaran sumberdaya tau cadangannya memang lintas batas, tapi dipaksa terputus satu kabupaten hal ini mungkin menjadikan operasi bisa kurang optimal.

Ke-dua, pemerintah pusat secara penuh masih mengendalikan terhadap perusahaan PKP2B dan KK yang ada (existing). untuk jenis perusahaan ini, terdahap berbagai ketentuan yang amat jelas dan  harus di[patuhi, diantaranya adalah kewajiban pembahasan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) pada tiap akhir atau awal tahun dengan mengundang berbagai instansi terkait, khususnya pemerintah daerah di mana perusahaan tersebut beroperasi. Selama pembahasan ini, yang sering berlangsung dengan ketat, dibahas berbagai hal, baik teknis, finansial termasuk program pengembangan masyarakatnya. Perusahaan bisa bekerja sesuai RKAB yang diusulkan, setelah RKAB tersebut disetujui oleh pemerintah. Di dalam perjalanannya, perusahaan juga mendapat kawalan dan pengawasan ketat baik dari pemerintah pusat  dan juga kerjasama dengan pemerintah daerah. Maka perusahaan PKP2B dan KK praktis terkendali dan terpantau secara jelas kegiatannya.

Ke-depan barangkali yang juga perlu menjadi perhatian bersama, adalah tidak hanya dari sisi lingkungan tapi juga dari sisi tingkat produksi, karena terdapat kecenderungan bahwa semua perusahaan berlomba untuk meningkatkan produksinya setiap tahun. Perlu dicapai keseimbangan yang jelas disini antara target pemerintah dan target perusahaan. Di sini memang sering terjadi perdebatan, di satu sisi produksi akan dikendalikan tapi disisi lainnya terdapat target penerimaan negara yang harus dicapai. Dimana apabila target tersebut tidak tercapai tentunya akan menjadi bahan pertanyaan dan evaluasi lebih lanjut

Ke-tiga, sekalipun pada periode ini  belum ada pengganti UU 11/1967, namun prinsip pembangunan yang berkelanjutan bahwa manfaat tambang seharusnya bisa di transfer ke dalam bentuk lain, seperti pendidikan, pertanian, kesehatan, dan lain-lain terus dikemukakan dalam berbagai kesempatan dan sosialisasi kebijakan. Di dalam periode ini dikeluarkan Kepmen ESDM No 1614/2004  tentang Pedoman Pemrosesan Permohonan KK dan PKP2B.

Pendek kata inilah periode krusial yang akan mewarnai dalam pembenahan pertambangan ke-depan. Terutama untuk kembali menekankan peran sumberdaya mineral dan batubara sebagai modal pembangunan jangka panjang, bukan semata-mata barang habis pakai yang sesudah habis langsung ditinggalkan begitu saja

(bersambung)

 

edpraso

 

sumber: