Pertambangan yang Baik dan Benar: Sebuah Tantangan Bersama (1)

Setiap penambang profesional pasti tahu dengan pengertian "good mining practice" alias pertambangan yang baik dan benar, yang secara umum dapat berarti suatu praktek pertambangan yang telah mengikuti seluruh kaidah pertambangan secara holistik, meliputi aspek teknis pertambangan, keselamatan kerja, lindungan lingkungan, sampai ke aspek pemanfaatan, nilai tambah, dan pasca tambang. Maka alangkah indahnya praktek pertambangan bila ini semua berjalan dengan baik dan benar. Secara hakekat pertambangan yang baik dan benar akan sejalan dengan prinsip pembangunan yang berkelanjutan

Di dalam prakteknya terdapat tarik-menarik yang bukan main besarnya, tarik menarik tersebut terjadi mulai dari pola investasi, kebutuhan pasar, persyaratan lingkungan, kemampuan teknologi, sumberdaya manusia, regulasi dan legislasi.  Tarik-menarik  itu telah menimbulkan berbagai dampak yang tidak kecil akibatnya.  Sekalipun demikian, tugas pemerintah, pengusaha dan masyarakat adalah agar  senantiasa meminimalkan setiap dampak negatif yang timbul dan memaksimalkan seluruh dampak positifnya. Demikian prinsip dasarnya.

Pola Perizinan

Saat ini terdapat 12 Kontrak karya  (KK) dan 47 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang sudah berproduksi dan memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap penerimaan negara maunpun manfaat lainnya. Ke-12 kontrak karya tersebut berasal dari tujuh generasi kontrak karya yang jumlahnya secara total adalah 236  buah. Ke-236 buah KK tersebut yang di mulai dengan KK generasi I tahun 1967, mengalami terminasi sebanyak 194 perusahaan. Maka di luar yang 12 KK tersebut terdapat 42 perusahaan dengan status aktif  termasuk 6 dalam status konstruksi, 14 dalam status studi kelayakan, 7 masih eksplorasi dan 3 masih status penyelidikan umum.

Selanjutnya untuk PKP2B, 47 PKP2B yang berproduksi tersebut itu bersal dari 141 buah PKP2B generasi I sampai III. Generasi I di mulai tahun 1991-1990, Generasi II tahun 1994 dan Generasi III tahun 1997-2000. Terdapat 65 perusahaan PKP2B yang melakukan terminasi sedangkan yang aktif adalah 76 buah.

Sejak awal tahun 2001, setelah sebelumnya diterbitkan UU 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang diamandemen dengan UU 34 tahun 2004, pengelolaan pertambangan mengalami pergeseran yang signifikan, dimana untuk perizinan Kuasa Pertambangan menjadi kewenangan daerah. Pemerintah Pusat kebagian untuk menangani yang exisiting saja. Maka terjadilah ledakan perizinan yang luar biasa selama periode 2000-2008, yaitu sebanyak 8000 buah KP yang diterbitkan di seluruh Indonesia. Sesuatu yang sangat bombastis dan luar biasa.

Ke-depan dengan diberlakukannya UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pola perizinan akan berubah lagi, yaitu akan menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertangan Rakyat (IPR) dan IUP Khusus (IUPK) juga ditekankan tentang berbagai hal penting termasuk tentang hakekat pembangunan yang berkelanjutan. Pada initinya kegiatan pertambangan yang baik dan benar menjadi sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para penambang, pemerintah bertugas mengawal dan mengawasi praktekny, sedangkan masyarakat juga berpartisipasi terhadap optimalisasi manfaat kegiatan pertambangan tersebut

bersambung

edpraso

 

sumber: