Pertambangan yang Baik dan Benar: Kontribusi Pertambangan Bisa Ditingkatkan (4)

Harga Mineral dan Batubara

Berkenaan dengan harga  mineral dan batubara, Pemerintah akan mengeluarkan pedoman agar harga mineral dan batubara tersebut bisa sama menariknya antara domestik dan ekspor. Selama ini salah satu yang dikeluhkan adalah bahwa harga eskpor selalu lebih tinggi dari harga domestik, sehingga terdapat kecenderngan para produsen mineral dan batubara untuk menjual untuk ekspor.

Pedoman harga tersebut, khususnya untuk batubara yang sudah berjalan secara efisien, dikeluarkan secara bulanan yang lalu dikirim secara bulanan kepada pemakai, produsen dan Pemerintah Daerah. Acuan harga tersebut yang disebut dengan Harga Batubara Acuan (HBA) ditetapkan khususnya untuk kualitas batubara 6322 kcal/kg GAR (gross as received), kandungan air total 8%, kandungan belerang 0,8% dan kandungan abu 15%. Sebagai misal, HBA untuk periode 1 sampai 31 Januari 2010 ditetapkan sebesar 77,39 US$/ton.

HBA tersebut dihitung berdasarkan rata-rata 4 indeks batubara dalam kesetaraan kalor, yaitu Indonesia Coal Index (ICI), Platts, New Castle Export Index (MEX) dan   Global Coal Index (GC). HBA merupakanacuan harga free on board (FOB) Selain HBA yang juga menjadi acuan adalah adanya price marker batubara yang diturunkan berdasarkan dari jenis batubara yang paling banyak diperdagangkan di Indonesia.

Secara praktis sebenarnya mekanisme ini sebenarnya sudah berjalan sejak tahun lalu, Pemerintah secar arutin mengeluarkanedaran harga batubara acuan. Mekanisme ini akan diperluat nantinya dengan pedoman pemerintah yang lebih jelas.

Produksi batubara

Khususnya dengan produksi batubara, setiap tahun memang terus meningkat, salah satu pendorongnya karena tingginya permintaan pasar, tahun 2008 produksi batubara mencapai 240 juta ton yang berasal dari PKP2B, BUMN dan KP. Kontribusi Kp terus meningkat. Dari jumlah ini, hanya 25% yang digunakan untuk keperluan domestik. itulahsituasi pasar. Walaupun dari sisi yang lain, nampak seperti tidak seimbang.  Ada wacana agar ekspor dikurangi atau dilarang. Tapi itu artinya adalah bahwa pengurangan penerimaan negara, target yang ditetapkan melalui komunikasi pemerintah dan DPR bisa tidak tercapai.  Di sisi lain, sejumlah dampak investasi, ketenagakerjaan juga akan timbul yang bisa menimbulkan akibat lainnya.

Maka ke-depan, memang produksi perlu untuk dikendalikan. Untuk di Pemerintah, biasanya melalui mekanisme persetujuan RKAB yang perlu semakin diperketat. Ke-dua, dapat dibayangkan bukaan lahan untuk produksi sebesar 240 juta itu juga cukup besar. Maka penekanan praktek penambangan yang baik dan benar harus dijalankan secara konsisten oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Penambang juga tidak boleh hanya semata-mata mencari keuntungan tanpa memikirkan dampak lingkungan yang diakibatkannya.

DMO batubara

Salah satu program unggulan pemerintah adalah kewajiban pemasokan batubara untuk keperluan domestik atau disebut domestic market obligation (DMO). Dengan program ini, kebutuhan dalam negeri akan tercukupi dan terjamin, Bahkan ada sanksi bagi pelanggar ketentuan ini bagi para pelaku pertambangan. DMO ini ditentukan pada tahun sebelumnya, berdasarkan masukan dari para pemakai batubara dan pihak lainnya. Setelahitu DMO batubara tersebut dibagikan secara proporsional kepada produsen batubara. DMO ini juga sebagai alat untuk mengantisipasi pertumbuhan peningkatan kebutuhan batubara domestik. Pada saat ini telah diterbitkan Permen ESDM No 34 tentang Pengutamaan Pemasokan Mineral dan Batubara untuk Kebutuhan Dalam Negeri.

(bersambung)

edpraso

 

 

sumber: