Pertambangan yang Baik dan Benar: Kontribusi Pertambangan Bisa Ditingkatkan (3)
Sumberdaya alam adalah modal dasar pembangunan. Sumberdaya alam terbagi menjadi sumberdaya yang tidak terbarukan dan yang terbarukan. Sumberdaya mineral dan batubara merupakan sumberdaya yang tidak terbarukan, sedangkan panas bumi merupakan sumberdaya alam yang terbarukan. Karena merupakan sumberday alam yang tidak terbarukan, maka hanya dapat digunakan sekali pakai setelah itu habis. Ada batas pemakaian yang harus dipertimbangkan di dalam eksploitasi mineral dan batubara.
Pertanyaannya adalah, sebagai sumberdaya alam yang tidak terbaharui, ternyata mineral dan batubara masih dianggap belum optimal kontribusinya, bagaimana caranya? dan pertanyaan ke-dua, kalau hanya sekali pakai maka sungguh harus sangat hati-hati pemakaiannya. Sudahkah itu berjalan.
Komitmen
komitmen dasar pembangunan mineral dan batubara adalah seperti tercantum dalam pasal 33 UUD 1945 bahwa bumi, air dan tanah adalah milik negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Prakteknya masih terjadi tarik-menarik kepentingan antar berbagai pelaku ekonomi, namun muaranya tetap untuk mensejahterakan rakyat. Di dalam prakteknya, Pemerintah memberikan izin pertambangan kepada pelaku untuk dikelola sebaik mungkin. Dalam prakteknya masih muncul kegiatan yang tidak berizin, akibat keserakahan dan permintaan pasar yang menggoda.
Di dalam konteks ini, hal pertama yang harus dilakukan adalah dari dua sisi, pertama pelaku tambang melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sisi yang lainnya, pemerintah melakukan pengawasan dan pemantauan atas praktek kegiatan pertambangan tersebut agar tetap berjalan di dalam relnya. Praktek pengawasan untuk mendorong penerimaan negra antara lain telah dilakukan dengan melakukan kerjasama dengan institusi yang memiliki kewenangan di dalam melakukan audit, yaitu dengan BPKP. Ketika kerjasama ESDM dengan BPKP dilakukan, ternyata itu juga bisa mendorong penerimaan negara menjadi meningkat.
Hal ke-dua yang perlu juga menjadi perhatian adalah masalah harga mineral dan batubara yang rendah. Pemerintah menginginkan agar harga yang diperjualbeikan adalah harga yang wajar sesuai dengan pasar, tidak lebih rendah dari harga pasar. Bila harga rendah, maka royalti juga akan rendah dan penerimaan negara akhirnya jadi rendah juga secara keseluruhan.
bersambung
(edpraso)
sumber: