Persoalan Warga P.Sebuku-PT CBS Teknis Realisasi Dipertanyakan

 


Banjarmasin, BPost Rabu, 03 Maret 2004 02:33
Warga Pulau Sebuku, Permada maupun Koalisi Oganisasi Non Pemerintah (Ornop) menilai permasalahan antara warga dengan PT Bahari Cakrawala Sebuku (CBS)--perusahaan pertambangan batu bara di wilayah tersebut, belum selesai. Hingga saat ini warga masih mempertanyakan kejelasan teknis realisasi dari komitmen yang dikeluarkan perusahaan.

Hal itu disampaikan perwakilan warga Pulau Sebuku Abidin Thahir, Ketua Persatuan Masyarakat Adat (Permada) Zonzon Maseri, Humas Permada Achdiat dan juru bicara Koalisi Ornop Berry Nadian Furkan yang datang ke redaksi BPost, Senin (1/3).

"Bukan soal uang kompensasi Rp 900 juta itu. Tapi bagaimana masalah reklamasi ataupun pengolahan limbahnya? Kapan dimulai, bagaimana monitoringnya dan siapa yang bertanggung jawab?" kata Zonson.

Mereka menjelaskan, selama ini warga belum pernah duduk dalam satu meja untuk bernegosiasi dengan perusahaan. Sebab setiap persoalan, warga selalu diminta untuk menghubungi pihak keamanan.

"Kita menerima kesepakatan karena dalam situasi tertekan. Aparat keamanan hanya menyodorkan dua alternatif, dan saat itu akhirnya kita tidak bisa menolak," tambahnya.

Sementara itu Berry Nadian Furkan selaku juru bicara Koalisi Ornop menyatakan, menyayangkan sikap aparat keamanan yang banyak melakukan intervensi, seolah-olah sebagai corong perusahaan. Pada hal sudah seharusnya mereka berdiri di tengah sebagai penjaga keamanan saja.

Ia juga menyatakan pemberian kompensasi itu bukan jalan keluar terbaik karena justru bisa memacah belah persatuan Ornop yang ada. Ia berharap kesepakatan yang ada perlu ditindaklanjuti secara nyata dan diterima oleh warga.

Kepada Bupati Kota Baru, Berry mendesak agar tidak mengeluarkan izin untuk penambangan baru. Menurutnya jika bupati tetap longgar dalam pemberian izin penambangan maka dikhawatirkan akan semakin memperparah kondisi lingkungan di pulau tersebut.

"BCS juga harus diaudit ulang bagaimana kelayakan persyaratan untuk melakukan penambangan. Saat ini kita juga sedang menjajaki kemungkinan melakukan gugatan terhadap PT CBS karena selama enam tahun beroperasi telah banyak mengakibatkan kerusakan lingkungan," tegas Berry.

Sementara itu, dalam siaran pers PT CBS yang diterima BPost, Senin (1/3) kemarin menyebutkan, bahwa pada 26 Februari lalu telah dicapai kesepakatan dengan masyarakat setempat mengenai kontribusi tambahan perusahaan untuk program pengembangan masyarakat. Tambahan kontribusi itu telah diterima oleh Bupati Kota Baru Sjachrani Mataja sebagai representasi dari masyarakat.pwk


 

sumber: