Persoalan Timah di Bangka Belitung: Timah untuk Rakyat Babel

Bangka Pos

MASUKNYA miras, judi, pelacur dan narkoba di kawasan tambang inkonvensional (TI) tidak mendapat atensi yang signifikan dari pemilik/pengusaha TI sehingga terjadi dekadensi moral dan mental. Khusus masalah smelter yang juga terangkat kepermukan. 

 

Pemberian izin oleh Dinas Perindusterian Kota adalah tidak benar ditinjau dari UU No 11/67. Tetapi izin tersebut tetap diberikan hanya karena alasan di Kota tidak ada Dinas Pertambangan. Belum lagi menjawab pertanyaan, apakah smelter-smelter tersebut merupakan rangkaian dari kegiatan usaha pertambangan seperti yang disyaratkan oleh UU tersebut di atas, ataukah berdiri sendiri tanpa memiliki usaha pertambangan yang legal dan benar (bukan fiktif).

Pertanyaan lain adalah apakah smelter-smelter tersebut, apalagi yang ada di kota memiliki instalasi penangkap debu sehingga pencemaran udara dapat dihindarkan.

Bagi para anggota DPR/DPD-RI disamping masalah kelestarian alam lingkungan yang menjadi titipan anak cucu di masa depan, kepedulian akan perlunya kesadaran hukum masyarakat hari ini untuk menjadi fondasi yang kuat bagi demokrasi masa depan, kepedulian akan mental dan moral masyarakat, juga masalah peraturan perundang-undangan sungguh-sungguh menjadi bagian dari tugas dan fungsinya untuk diawasi pelaksanaannya.

Prasangka terhadap anggota DPR/DPD-RI asal Babel yang dikatakan secara eksplisit dalam tulisan tersebut sebagai dicurigai menerima sesuatu dari PT Timah/Koba Tin sungguh menyesakkan dada. Ketika Pemilu lalu berlangsung, terpilihnya kami, khususnya anggota DPD yang dipilih langsung, salah satu kretiria masyarakat adalah kebersihan kami di masa lalu.

Apakah ketika dimasa sekarang, ketika usia kami semakin tua, ketika kematian tak lama lagi akan menjemput, kami justru merusak diri kami sendiri?

Kami merusak citra baik kami di masa lalu untuk mempermalukan anak keturunan kami di masa depan? Atas prasangka buruk tersebut Anda kami maafkan, tapi bertaubatlah kepada Allah karena sangka-sangka itu adalah dosa dimata Allah (QS.49:12 )

Masyarakat Taat Hukum

Timah kembali dijadikan komoditas strategis? Sepertinya status ini menakutkan, sepertinya ada trauma masa lalu dimana kala itu katanya ’rakyat ditembaki dan ditendangi‘ sebagai akibat status komoditas strategis tersebut. Masa yang seperti itu sudah tinggal sejarah, dan bangsa ini tidaklah bodoh-bodoh amat untuk mengulang sejarah yang memilukan itu.

’Timah untuk rakyat Babel‘ adalah prinsip kita sekarang, yang masa lalu itu prinsip itu diabaikan. Sepanjang prinsip itu dipegang teguh apapun status komoditas tersebut tak akan menjadi masalah besar bagi komunitas pertimahan rakyat. Adalah tinggal pengaturan teknis dengan tetap berpegang pada prinsip seperti tersebut di atas.

Tidak ada penyimpangan, tidak ada penipuan/manipulasi, tidak ada pencemaran lingkungan, tidak ada pengrusakan alam, tidak ada pengabaian terhadap kesehatan dan keselamatan kerja buruh. Yang lebih penting rakyat dalam arti sesungguhnya akan merasakan dampak positif dari pertumbuhan ekonomi sebagai wujud kebijakan pertimahan ini.

Kita bisa duduk dalam satu meja dan mendiskusikan kembali apakah masalah status ini menjadi ganjalan bagi penerapan prinsip tersebut. Kalau benar akan menjadi ganjalan, tidaklah akan menjadi masalah bagi kami rujuk kembali dan bersama-sama kita bergerak menuju perbaikan, mulai dari peraturan perundang-undangannya hingga pada pelaksanaannya, asal tetap dalam koridor hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Mari kita bersama-sama membangun masyarakat yang taat hukum, masyarakat yang memiliki komitmen yang kuat terhadap pelestarian lingkungan hidup, masyarakat yang memiliki komitmen yang kuat terhadap pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas jasmani, intelektual, emosional dan spiritual.
Kepada hukum kita taat, kepada sesama manusia kita berbaik sangka, kepada Allah kita berserah diri

sumber: