Persidangan Perdana Gugatan Perdata terhadap Newmont
Jentera, Jurnal hukum Selasa, 12 April 2005.
PN Jakarta Selatan hari ini akan menyidangkan perkara gugatan perdata yang diajukan Pemerintah Indonesia terhadap PT Newmont Minahasa Raya (NMR). Gugatan tersebut dilandasi akibat terjadinya pencemaran di Teluk Buyat akibat eksplorasi yang dilakukan oleh NMR. Dalam gugatannya, pemerintah menuntut agar NMR dihukum membayar ganti rugi yang jumlahnya lebih dari Rp1 triliun. Sidang perdana ini rencananya akan dipimpin oleh Ketua PN Jaksel Soedarto.