Perpu No 1/2004 Tarik Minat Investor Pertambangan
|
Selain memberikan kepastian hukum soal izin operasi perusahaan tambang di kawasan hutan lindung, kebijakan ini diharapkan akan menarik minat investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. "Perpu itu memberikan sinyal positif bagi investasi pertambangan di Coutrier menilai pemerintah cepat tanggap dengan mengeluarkan Perpu itu karena melihat investasi di sektor pertambangan sejak Penyebabnya tidak lain, kata Coutrier, karena keluarnya UU No 41/1999 yang melarang aktivitas penambangan terbuka di areal hutan lindung. Padahal sudah ada sekitar 150 perusahaan yang telah menandatangani kontrak maupun telah melakukan eksploitasi di sejumlah kawasan hutan lindung. Dia juga membantah anggapan sebagian masyarakat bahwa kegiatan penambangan akan selalu merusak lingkungan. Sedangkan, kini setiap perusahaan pasti akan melakukan reklamasi atau perbaikan kembali lahan setelah kegiatannya berakhir. Bahkan di sejumlah tempat seperti Papua dan Kerusakan lingkungan terbesar justru lebih banyak disebabkan menuding aktivitas penambangan liar, penebangan kayu ilegal, kebakaran hutan, dan pelanggaran aturan kehutanan. Selain itu, Coutrier mengingatkan, kegiatan penambangan memberikan dampak positif bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat. Sektor ini menyumbang Rp45,5 triliun atau 3,1% produk bruto nasional. Di tempat terpisah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro mengatakan, pemerintah masih menyusun rancangan keputusan presiden yang mengatur pelaksanaan Perpu tentang penambangan di hutan lindung itu. Keppres itu, di antaranya berisi izin yang diberikan kepada 13 perusahaan pertambangan, seperti PT Freeport Indonesia, PT Aneka Tambang dan Inco. Proyek migas Jabung Masih soal sektor energi dan sumber daya mineral, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pertambangan Kadin Indonesia Kusumo AM di Jakarta, kemarin mengungkapkan, pemerintah akan mendapatkan keuntungan sedikitnya US$133 juta jika menerapkan skema nonkontraktor bagi hasil (KPS) dalam proyek Agregasi Liquid Petroleum Gas (LPG), Betara Complex, blok migas Jabung, Jambi. Jika menggunakan pola kontraktor bagi hasil justru pemerintah akan menanggung risiko investasi yang lebih besar. Menurutnya, waktu dekat ini pemerintah akan memberikan keputusan mengenai skema investasi fasilitas pengolahan gas bumi, proyek Agregasi LPG, Betara Complex, Jabung. Dijelaskan, dua skema investasi yang sedang dipertimbangkan, yakni skema KPS yang mengabungkan proyek Agregasi LPG, Betara Complex (Konsorsium Petrochina, Pertamina, Petronas dan Itochu) dengan pengembangan lapangan blok migas Jabung (yang dikelola KPS Petrochina). Skema kedua adalah non-KPS yang memisahkan antara proyek Agregasi LPG, Betara Complex dengan pengembangan lapangan Blok Jabung, Jambi. "Dari sisi ekonomi pemerintah akan mengalami beberapa kerugian," kata Kusumo. Jika digunakan skema KPS, kata Kusumo, untuk menghindari adanya pungutan pajak berganda (double taxation) pemerintah hanya dapat memungut pajak dari hasil proyek Agregasi LPG, Betara Complex |