Perpu No.1/2004 atasi tumpang tindih pertambangan dan hutan lindung
Purnomo mengatakan langkah pertama yang ditempuh pemerintah adalah mengeluarkan Perpu No.1/2004 sebagai pengganti UU No.41/1999 tentang Kehutanan. .
Dia menjelaskan nanti akan ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Keppres yang akan menunjukkan 13 kontrak karya yang eksplorasinya terhampat UU No.41/1999.
"Jadi untuk sementara dari 22 kontrak karya yang terhambat, 13 yang diprioritaskan penyelesaiannya," ujarnya usai sidang kabinet terbatas di Istana Negara di Jakarta siang ini.
Dia menambahkan pada awalnya ada 22 kontrak karya, 13 kontrak karya sudah diproduksi sementeara sisanya, sembilan kontrak karya, masih dalam tahap eksplorasi.
"Yang sembilan itu tidak ada kaitannya dengan tumpang tindih hutan lindung karena memang tidak ada batasnya. Sehingga sulit untuk menyatakan bahwa kontrak karya yang dieksplorasi overlap dengan hutan lindung."
Pemerintah, tegas Purnomo, akan menghormati kontrak-kontrak yang sudah ditandatangani sebelum dikeluarkannya UU No.41/1999. Ini pun telah dituangkan dalam Perpu No.1/2004