Perdagangan: Pemerintah Putuskan HPE Sawit dan Batu Bara

Perdagangan: Pemerintah Putuskan HPE Sawit dan Batu Bara

 Media Indonesia, 6 Januari 2006

 

JAKARTA (Media): Pemerintah akhirnya memutuskan harga pungutan ekspor (HPE) untuk produk kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan batu bara.

Diterbitkannya HPE ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Mendag) No 35/M-DAG/PER/12/2005 tertanggal 23 Desember 2005 tentang Penetapan HPE CPO dan produk turunannya serta produk batu bara.

Untuk HPE CPO dan turunannya, pemerintah menetapkan dalam lima kategori. Pertama, kategori buah dan kernel kelapa sawit sebesar US$60 per metrik ton (MT). Kedua, HPE khusus CPO sebesar US$350 per metrik ton.

Kategori ketiga, Crude (CRD) Olein sebesar US$360/MT, selanjutnya produk Refined Bleaced Deodorized Palm Oil (RBD PO) sebesar US$360/MT, dan produk Refined Bleaced Deodorized Palm Olein dikenai US$380/MT. Sedangkan untuk keseluruhan item produk batu bara, pemerintah menetapkan HPE sebesar US$30/ton.

HPE baru ini mulai berlaku sejak 10 Oktober 2005 hingga 23 Januari 2006. Artinya, sejumlah produsen CPO dan batu bara mempunyai pajak terutang kepada pemerintah karena HPE kali lebih tinggi dari sebelumnya.

Nantinya, pelaksanaan HPE ini akan dikaji setiap akhir bulan untuk menentukan HPE bulan berikutnya, apakah dengan nilai sama atau justru berubah. Apabila masa berlaku HPE sudah habis, namun HPE baru belum ditetapkan, maka HPE yang ada tetap berlaku.

"HPE ini akan di-review setiap akhir bulan dengan berpedoman harga rata-rata internasional atau rata-rata harga free on board (FoB) di beberapa pelabuhan Indonesia," kata Mendag Mari Elka Pangestu ketika memaparkan kinerja perdagangan 2005 dan rencana kerja 2006 di Jakarta, kemarin.

Terakhir pada periode September 2005-Oktober 2005, HPE buah kelapa sawit dan biji kelapa sawit sebesar US$35/MT, HPE CPO sebesar US$160/MT, RBD PO US$175/MT, CRD Olein sebesar US$165/MT, dan RBD Palm Olein sebesar US$190/MT.

Sesuai PP No 35/2005 tentang Pungutan Ekspor atas Barang Ekspor Tertentu, penetapan HPE produk tertentu akan dikaitkan dengan fluktuasi harga komoditas internasional.

Sedangkan penetapan PE tergantung pada produk sebagai instrumen untuk menjaga imbas dari gejolak harga komoditas tersebut di pasar internasional maupun di dalam negeri. Sebelumnya, pungutan ekspor (PE) juga telah diubah oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat Keputusan No 130/PMK.010/2005 tentang Perubahan atas Peraturan Menkeu tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor.

sumber: