Perda Air Raksa Berjalan Paralel

Perda Air Raksa Berjalan Paralel
Operasi PETI Kapuas 2005
Equator, 24 November 2005

 


Pontianak,-  Ketua DPRD Kalbar Ir Zulfadli menegaskan perlunya payung hukum yang mengatur peredaran merkuri dan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) digulirkan secepatnya. Tak tanggung-tanggung, tenggat waktu yang dipatok untuk terbitnya regulasi daerah ini hingga akhir tahun 2005.

“Semakin meluasnya dampak PETI dan kerusakan lingkungan akibat limbah merkuri menuntut perecpatan regulasi peraturan daerah yang mengatur hal ini. Meski sesungguhnya ini adalah kewenangan daerah kabupaten dan kota, namun perlu juga campur tangan pemerintah provinsi,� ungkapnya saat rakor operasi penertiban PETI di Kalbar selama 30 hari.

Menanggapi hal ini, di tempat terpisah Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan, Ir Tri Budiarto menegaskan agar terbitnya perda air raksa (Merkuri) jangan terburu-buru. Dikatakannya, perda air raksa ini akan berjalan paralel dengan operasi terpadu PETI Kapuas 2005.

“Perda ini akan berjalan paralel dengan operasi PETI Kapuas 2005. Biar terkesan lamban dalam regulasi perda, namun kita lebih mengutamakan bagaimana prosesnya berjalan, sehingga kebijakan ini bisa menjadi kebijakan masyarakat Kalimantan Barat,� ungkapnya.

Ditambahkan Tri, memahami yang namanya regulasi publik, maka yang dipentingkan adalah bagaimana proses-proses demokratisasi, partisipatory, dan transparansi dilakukan ketika menyusun pasal-pasal dalam drafting perda itu.

“Kalau hanya sekadar menyusun draft perda saja, sendirian semua orangbisa. Tetapi bukan itu persoalannya, tetapi bagaimana mulai dari proses ini sudah harus melibatkan orang banyak dan berbagai pihak,� katanya. Meski sebagian orang menurutnya akan menilai lamban sekali, tetapi untuk menyusun sebuah regulasi publik memang harus demikian.

“Karenanya, dalam pembuatan perda air raksa ini kita kumpulkan NGO, perguruan tinggi, pakar, untuk berbicara, orang boleh melihat ini bertele-tele, meski teman-teman menargetkan pada 30 desember drafting selesai pada draft II,� paparnya.

Sedangkan draft nol sebagai draft paling awal dikatakannya sudah selesai jauh-jauh hari, dimana terdapat banyak kekurangan yang diperbaiki. “Proses-proses tim kecil melakukan diskusi dan dialog yang digelar seminggu dua kali lah yang menguatkan itu. Agar perda ini lahir dari banyak kepala, jangan terburu-buru harus ketuk palu 2005 ini,� katanya.

Di DPRD sendiri nantinya perda ini juga akan memerlukan proses yang panjang. Ada proses pembahasan di fraksi, pembahasan di komisi, pleno hingga paripurna. Apabila tim drafting perda menyerahkan secepatnya, ditegaskan Tri, di DPRD sendiri memerlukan mekanisme internal yang cukup panjang.

sumber: