Peraturan soal KP dan IP hambat investasi tambang
![]() |
![]() |
![]() | ||
![]() |
JAKARTA (Bisnis): Rabu, 10/03/2004 - Road map sektor pertambangan umum yang akan digunakan sebagai masukan untuk draf RUU Pertambangan Umum diketahui merekomendasikan agar pemerintah mempertegas posisi UU No. 11/1967 sebelum RUU itu diundangkan dan merevisi PP No.75/2001 dan Kepmen 1453.K/29/MEM/ 2000 untuk menarik investor di sektor pertambangan. Dalam dokumen road map sektor pertambangan umum yang diperoleh Bisnis, diusulkan revisi PP No. 75/2001 tentang perubahan kedua atas PP No. 32/1969 tentang pelaksanaan UU No.11/1967, dan Kepmen 1453.K/29/ MEM/2000 tentang pedoman teknis penyelenggaraan tugas pemerintah di bidang pertambangan umum, dilakukan mulai Februari 2004, dan diselesaikan sebelum Oktober 2004. Adanya kedua peraturan tersebut berdampak pada ketidakjelasan kewenangan antara pusat dan daerah. Untuk masalah tumpang tindih peraturan ini, action plan yang diusulkan adalah menyusun RUU Pertambangan yang mengakomodasikan aspirasi berkembang dengan melibatkan Pemerintah Pusat dan Daerah. PP No. 75/2001 tentang Penyerahan Kewenangan Pemberian Kuasa Pertambangan (KP) kepada Gubernur/Bupati sesuai dengan Kewenangannya. Sementara Kepmen No. 1453.K/29/MEM/ 2000 tentang Penyerahan Kewenangan Pemberian Izin Pertambangan (IP) Umum kepada Gubernur/Bupati sesuai dengan Kewenangannya Road map tambang merupakan masukan yang diberikan antara lain oleh wakil dari Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Indonesia Mining Association (IMA), Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), dan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), stakeholder pertambangan dan disusun oleh Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat FE-UI. Beberapa kondisi penting yang dikemukakan meliputi keadaan investasi di Indonesia saat ini seperti tidak adanya eksplorasi, indeks kepercayaan yang rendah, iklim usaha yang buruk menyusul krisis sejak pertengahan 1997, entry cost relatif mahal, corruption perception index buruk, lamanya birokrasi, dan tidak jelasnya kebijakan kewenangan pengelolaan tambang. Jadi rancu Sumber Bisnis, di perusahaan tambang menuturkan keberadaan PP No. 75/2001 dan Kepmen 1453.K/29/ MEM/2000 membuat kerancuan kewenangan antara pusat dan daerah. "Akibat kewenangan yang dilimpahkan dalam dua peraturan ini, pemerintah daerah dalam hal ini bupati juga telah menerbitkan izin. Hal ini membuat kerancuan antara kebijakan pusat dan daerah," ujarnya. Akibatnya, katanya, investor enggan menanamkan modalnya karena adanya tumpang tindih peraturan dan ketidakjelasan wewenang antara pusat dan daerah. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro menuturkan perubahan terhadap PP dan Kepmen dapat dilakukan untuk mendukung RUU Pertambangan Umum. "Usulan untuk merevisi PP dan Kepmen tersebut harus dilakukan secara menyeluruh dan memasukkan hal-hal yang penting untuk mendorong investasi," tuturnya. Sedangkan ketika dikonfirmasikan perlu tidaknya dicabutnya PP No.75/2001 dan Kepmen No. 1453/2000, Ditjen Geologi dan Sumber Daya Mineral, Simon Felix Sembiring, mengatakan hal itu tidak perlu dilakukan. (dle) |
|
![]() |
|