Peraturan antara tambang umum disiapkan
![]() |
![]() |
![]() | ||
![]() |
|
JAKARTA (Bisnis): Selasa, 09/03/2004 - Pemerintah akan membuat peraturan antara untuk menarik masuknya investasi baru di sektor pertambangan umum yang sejak empat tahun terakhir nihil, kata satu pejabat. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Purnomo Yusgiantoro, mengatakan yang paling penting dilakukan saat ini adalah memberikan kepastian hukum terhadap investor, mengingat UU No. 11/1967 tentang Pokok-pokok Pertambangan sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Di sisi lain, katanya, RUU Pertambangan Umum yang diharapkan sebagai pengganti UU No. 11/1967 tidak dapat disahkan pada tahun ini, mengingat adanya dinamika politik negara. "Oleh karena itu, pemerintah akan membuat peraturan antara sebagai jembatan dan pedoman bagi investor tambang. Kami juga akan mengajak pemerintah daerah dan investor tambang untuk memberikan masukan," ujarnya, kepada Bisnis akhir pekan lalu. Senada dengan itu, Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral, Simon Felix Sembiring menuturkan peraturan antara yang akan dibuat itu dimaksudkan untuk menjembatani UU No. 11/1967 dengan UU Otonomi daerah. "Peraturan antara ini sangat penting dan perlu segera direalisasikan sambil menunggu UU Pertambangan Umum yang baru diundangkan," tuturnya kepada Bisnis, di tempat terpisah. Hal ini, katanya, berkaitan dengan tidak danya investasi baru di sektor pertambangan umum Indonesia sejak empat tahun terakhir Purnomo menjelaskan peraturan antara itu nantinya akan diambil dari sejumlah pasal dari UU No. 11/1967 yang dianggap masih relevan dengan kondisi saat ini dengan beberapa hal yang tercantum dalam road map tambang. |
![]() |
|