Peran daerah dalam investasi perlu diperjelas

JAKARTA (Bisnis): Komisi V DPR meminta pemerintah terutama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) untuk memperjelas peran pemerintah daerah dalam bidang penanaman modal.

Irmadi Lubis, Wakil Ketua Komisi V DPR, mengatakan Keppres No. 29/2004 tentang Pelayanan Satu Atap di Bidang Investasi di tubuh BKPM berpotensi melahirkan friksi dengan pemda tentang kewajiban pengelolaan investasi di daerah.

"Pasal 11 Ayat 2 UU No. 22/1999 mengatur bahwa penanaman modal adalah wewenang dan ke-wajiban pemerintah yang harus dilaksanakan pemda baik pemkab maupun pemkot. Ini bisa bersinggungan dengan Keppres Satu Atap," katanya seusai Raker antara Komisi V DPR dan BKPM di Jakarta kemarin.

Keppres tentang sistem pelayanan satu atap, sambungnya, memang memberi kebebasan bagi pemda untuk memberikan izin atau menangani sendiri perizinan investasi di daerah, namun posisi ketidakpastian itu berpotensi menimbulkan masalah.

Menurut dia, solusi penyelesaian agar Keppres No. 29/2004 menjadi selaras dengan UU No. 22/1999 adalah pemerintah menerbitkan PP yang mengatur level investasi dan kondisi penanaman modal yang boleh dikelola pemda.

Irmadi menambahkan PP tersebut sebaiknya diterbitkan sebelum pemerintahan baru terbentuk sehingga diharapkan tidak memutus momentum pemulihan investasi yang diperkirakan langsung membaik pada tahun depan.

"Memang sekarang belum terlihat gejala penolakan pemda, tapi kita tidak tahu beberapa bulan ke depan apalagi TAP MPR No. 10 Tahun 2001 hanya memberi wewenang pada pemerintah sampai 2004," tandasnya.

Irmadi menerangkan sistem pelayanan satu atap merupakan salah satu rekomendasi Komisi V sehingga mesti dilindungi dengan aturan hukum yang lebih baik apalagi daerah masih terfokus pada upaya meningkatkan penerimaan asli daerah.

Fokus ke juklak

Kepala BKPM Theo F. Toemion mengatakan semestinya setelah Keppres 29/2004 terbentuk, strategi pemerintah difokuskan kepada pembu?atan petunjuk pelaksanaan dan teknis sistem itu karena sebenarnya daerah tidak memberi respons negatif.

Selain itu, katanya, pelayanan satu atap tidak akan memangkas peranan daerah dalam pengelolaan investasi baik PMA maupun PMDN.

Sebab, jelasnya, BKPM akan memberi akses langsung pada investor dan pemda setelah dibantu perizinannya.

Theo optimistis sistem tersebut akan meminimalkan biaya investasi baik dari segi dana maupun waktu karena sejumlah investor mengeluh mesti melalui 12 titik birokrasi di daerah sebelum mengantungi izin penanaman modal.

Jika sistem pelayanan satu atap berhasil dilaksanakan, katanya, maka Tahun Investasi 2004-2005 bisa diharapkan sebagai tahun kebangkitan investasi meski pada saat ini pemulihan penanaman modal sebenarnya sudah berlangsung.

Bahkan kepala BKPM itu menuding bahwa data yang dikeluarkan lembaganya tidak memberikan informasi menyeluruh karena tidak memuat data investasi a.l. di sektor migas, perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, dan kontrak karya.

"Ketika diberitakan PMA/ PMDN turun ternyata indeks pasar modal justru meningkat. Jadi ada misleading data, investasi sudah mulai masuk meskipun masih tertahan pada investasi jangka menengah seperti bond."

sumber: