Perajin Emas Wajib Izin Gunakan Merkuri
Palangka, BPost
Walikota Palangka Raya, Tuah Pahoe memandang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6/2003 tentang penggunaan merkuri terdapat kekurangan. Karena itu, perlu ada perbaikan atau penyempurnaan sesuai dengan karakteristik Kabupaten/Kota masing-masing.
Kekurangan perda 6/2003, salah satunya karena belum dicantumkannya wajib izin bagi pengguna merkuri, khususnya para pedagang dan perajin emas. "Seperti halnya masalah wajib izin perajin emas yang menggunakan merkuri, masih belum tercantum dalam perda tersebut. Saat ini, para perajin dan pedagang emas bebas mendapatkan merkuri," kata Tuah usai mengikuti acara penandatanganan kerjasama pengawasan obat dan makanan antara Pemerintah Propinsi Kalteng dengan Balai POM belum lama ini.
Menurutnya, dengan adanya kewajiban memiliki izin tersebut akan memudahkan pemerintah daerah melakukan pengawasan penggunaan merkuri. Atas dasar itu pula, Tuah mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan perbaikan terhadap perda tersebut, khususnya masalah kewajiban perajin emas memiliki izin.
Hal senada dikatakan Kepala Disperindagkop Kota Palangka Raya Gumpar Simanjuntak yang mengakui bahwa Perda Nomor 6/2003 belum mencantumkan hal yang lebih detail tersebut. Karena itu pihaknya akan segera melaksanakan instruksi walikota seputar perbaikan atau penyesuaian perda tersebut.
Ditambahkannya, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa merkuri tidak hanya digunakan oleh para penambang, tetapi juga oleh perajin emas yang biasa ada di pasar. Sehingga tidak salah jika perlu ada penagasan penggunaan merkuri sehingga memudahkan dalam melakukan pengawasan.
"Merkuri itu tidak hanya digunakan oleh para penambang, juga para perajin emas. Para pedagang emas di pasar sebagian juga adalah sebagai perajin emas. Mereka dengan mudah dan bebas mendapatkan dan menggunakan merkuri sehingga cukup tepat jika ada pemikiran untuk memperbaiki perda untuk hal yang lebih spesifik seperti ini," kata Gumpar.
Sementara Kepala Disperindag Propinsi Kalteng Heriyanto Halim menegaskan, pembuatan perda Nomor 6/2003 sudah melalui pembahasan yang cukup panjang. Meski demikian, perda tersebut sifatnya lebih umum sehingga untuk masalah hal-hal yang lebih detail bisa disempurnakan oleh kabupaten dan kota sesuai karakteristik daerah masing-masing. mgb