Penyusunan Anggaran Pembangunan 2005 Harus Mengacu kepada PP RKA-IP
Jakarta, Kompas - Departemen atau instansi pemerintah mulai tahun 2005 mendatang tidak lagi dapat seenaknya menyusun anggaran program maupun proyek pembangunan masing- masing departemen dan instansinya dengan jumlah anggaran sebesar-besarnya.
Untuk penyusunan anggaran pembangunan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2005, departemen ataupun instansi pemerintah harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Rancangan Kerja dan Anggaran Instansi Pemerintah (RKA-IP) yang sedang disiapkan pemerintah.
RKA-IP tersebut nantinya akan menentukan patokan-patokan dan prioritas program dan proyek, serta angka-angka yang bisa digunakan oleh masing-masing departemen dan instansi pemerintah untuk menyusun anggaran dan prioritas pembangunan tersebut.
Demikian disampaikan secara terpisah oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Boediono dan Sekretaris Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Koensatwanto Inpasihardjo kepada Kompas akhir pekan lalu di Jakarta.
"Hal ini supaya masing-masing departemen dan instansi pemerintah tidak lagi membuat perkiraan yang terlalu jauh anggarannya dengan alokasi dana yang disiapkan pemerintah. Jadi, mereka akan mengacu pada alokasi anggaran yang sudah dihitung berdasarkan prioritas program proyek pembangunan yang ada," kata Boediono.
Menkeu mengakui selama ini, penyusunan anggaran pembangunan yang diajukan masing- masing departemen dan instansi pemerintah sangat jauh sekali dengan kemampuan dana pemerintah. Akibatnya, anggaran yang diajukan terkesan dipotong banyak.
"Nah ini yang akan kami coba benahi dengan PP RKA-IP. Rancangan PP-nya sekarang sedang disusun di Sekretariat Negara. Kami harapkan itu segera selesai dan penyusunan anggaran pembangunan nantinya bisa mengacu ke
Boediono melanjutkan, PP RKA-IP harus disiapkan pemerintah sebagai konsekuensi berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Tak main potong
Menurut Koensatwanto, jika PP RKA-IP sudah ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri dalam waktu dekat ini, penyusunan anggaran pembangunan yang selama ini seolah-olah datang dari masing-masing departemen dan instansi pemerintah tidak ada lagi. Perencanaan pembangunan itu disusun secara koordinatif.
"Kalau dulu, masing-masing departemen dan instansi pemerintah itu membuat daftar usulan atau katakanlah shopping list. Nah waktu itu untuk menyusunnya, departemen dan instansi pemerintah biasanya membuat daftar usulan program dan kegiatan sebanyak-banyaknya, seindah-indahnya, dan tentunya juga tidak terbatas apa saja macam dan dananya," ujarnya.
Kini, menurut Koensatwanto, masing-masing departemen dan instansi pemerintah harus membuat rencana kerja dulu. "Nah working plan itu didasarkan RKA-IP yang ada. Berapa anggaran yang disiapkan, mereka tidak lagi seenaknya. Demikian pula perkiraan tenaga kerja yang akan disiapkan, juga fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan. Semua perkiraan sudah ada," ujarnya.
"Kini anggaran yang disiapkan mengacu pada perkiraan atau patokan alokasi dana yang sudah dihitung Depkeu, Bappenas, dan departemen terkait. Mereka tidak bisa melebihi plafon yang ada. Jadi, tidak ada lagi kesan seperti selama ini bahwa Bappenas memotong anggaran yang diajukan departemen dan instansi pemerintah," kata Koensatwanto melanjutkan.
Koensatwanto menyatakan, dengan penyusunan anggaran pembangunan yang berdasarkan PP RKA-IP, perencanaan pembangunan yang ada dalam RAPBN 2005 dimulai dengan informasi tentang ketersediaan sumber daya dan arah pembangunan, yang mengacu pada alokasi dan kemampuan pemerintah. "Kalau ini dapat dilakukan, akan menciptakan pengoptimalan input, proses, dan output dalam proses pembangunan. Titik penting hubungan yang optimal ini terkait sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 34 UU No 17 Tahun 2003. Ini yang tidak boleh main- main dalam penyusunan anggaran," katanya.
RKP
Koensatwanto menjelaskan, dari penyusunan anggaran pembangunan masing-masing departemen dan instansi pemerintah berdasarkan PP RKA-IP tersebut, pemerintah dapat menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) sebagai perencana tahunan pemerintah. "RKP nantinya akan memuat program-program pembangunan, baik yang dilaksanakan langsung pemerintah melalui kerangka anggaran maupun program pemerintah yang mendorong partisipasi masyarakat melalui kerangka anggaran," katanya.
Ia menyebutkan, format RKP terdiri dua bagian. "Bagian pertama berisikan narasi, memuat kebijakan umum, kerangka ekonomi makro, dan indikasi awal ketersediaan anggaran. Juga prioritas nasional dan penjabarannya ke dalam program-program pembangunan," katanya.
Bagian kedua merupakan gambaran matriks program pembangunan dari Rencana Strategis Kementerian Negara atau Lembaga. RKP merupakan bagian Rencana Pembangunan Nasional (Repenas) yang sejauh ini sedang disiapkan Repenas transisi untuk 2005.