Penyidik Lingkungan Akan Diberi Kewenangan Tangkap Perusak Lingkungan

Penyidik Lingkungan Akan Diberi Kewenangan Tangkap Perusak Lingkungan

Suara Pembaruan, 30 Desember 2005

 

KEBAKARAN HUTAN - Kebakaran hutan sering terjadi di beberapa tempat di Sumatera. Kebakaran itu tidak saja disebabkan faktor alam, tetapi ada juga yang disengaja oleh perusak hutan.

JAKARTA - Pemerintah Kabupaten/Kota akan menjadi ujung tombak untuk mengawasi pengelolaan lingkungan hidup di masing-masing daerah. Para bupati dan walikota akan diberikan wewenang melakukan pengawasan pengelolaan lingkungan dan memiliki kewajiban melaporkan kepada gubernur di propinsi masing-masing.

Selanjutnya, laporan itu diteruskan kepada menteri yang bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan hidup. Sementara itu untuk penegakan hukum di setiap daerah akan dilakukan penguatan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan dengan memberikan kewenangan untuk menangkap dan menahan orang yang diduga melakukan pencemaran/perusakan lingkungan hidup.

Kedua hal itu akan menjadi materi utama dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang akan diajukan pemerintah ke DPR dalam waktu dekat ini.

Deputi Penataan Hukum Lingkungan Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) Hoetomo, Rabu (28/12), menyebutkan pengawasan pengelolaan lingkungan akan dilakukan pada beberapa lini. Lini pertama adalah pemerintah kabupaten/kota yang juga memberikan izin terhadap pengelolaan lingkungan. Lini kedua adalah gubernur, sementara menteri yang bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan hidup akan memperoleh laporan pengawasan dari masing-masing provinsi dan jika diperlukan dapat melakukan pengawasan langsung.

"Untuk penegakan hukum lingkungan maka akan diberikan kewenangan kepada PPNS Lingkungan untuk menangkap dan menahan siapa pun yang diduga melakukan tindak pelanggaran," tegasnya.

Kedua pokok ini belum diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, perubahan terhadap peraturan ini juga disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang mengatur kewenangan penyelenggaraan pemerintahan pada pemerintah kabupaten/kota.

Perubahan ini, lanjutnya, tidak akan mengembalikan pengawasan dan pengelolaan lingkungan kepada pemerintah pusat. Pemerintah daerah akan diberikan kewenangan yang luas untuk mengelola lingkungannya.

RUU Perubahan itu akan mempertahankan norma-norma yang baik yang menjiwai UU Nomor 23 Tahun 1997, seperti pendekatan ekosistem, menempatkan peran analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) sebagai prasyarat untuk menerbitkan izin melakukan usaha/kegiatan, dan peran serta dalam pengelolaan lingkungan.

Perubahan hanya dilakukan terhadap beberapa pasal untuk mengefektifkan instrumen hukum dalam pengelolaan lingkungan. Selain itu, akan dipertegas masalah administratif, seperti operasional, kelembagaan, kewenangan, pengawasan, dan penerapan sanksi.

"Kita berharap perubahan ini akan lebih menjamin kelestarian lingkungan hidup dan memberikan hak kepada setiap warga negara untuk memperoleh lingkungan tempat tinggalnya yang layak," kata Hoetomo.

sumber: