Penyiapan Regulasi Pendukung UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Saat ini Kementerian Lingkungan Hidup tengah menyiapkan Rancangan peraturan pemerintah tentang izin lingkungan sesuai amanat UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut Deputi I Menteri LH Bidang tata lingkungan, Hermien Roosita, kepada media masa izin lingkungan adalah sebagai syarat pemberian izin usaha/kegiatan.  Izin lingkungan bukan ancaman bagi bisnis atau investasi, tetapi sebaliknya, justru menjamin kepastian hukum di bidang lingkungan hidup.  “izin lingkungan tak memperumit proses perizinan.”Izin Lingkungan adalah penggabungan proses pengurusan keputusan kelayakan lingkungan hidup, izin pembuangan limbah cair dan izin limbah bahan beracun berbahaya (B3). 

Syarat izin lingkungan yaitu dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL).  “Tanpa dokumen ketiganya, izin lingkungan tak akan diberikan." Permasalahannya sejumlah pihak berasumsi bahwa izin lingkungan bisa menjadi izin super karena bisa membatalkan otomatis izin-izin lainnya, atau izin lainnya sebagai ikutan izin lingkungan tersebut.

Diperlukan Sinkronisasi

Di dalam proses nantinya tentunya diperlukan adanya sinkronisasi lintas sektor dan hal ini teramat penting untuk di lakukan. Hal ini karena dari berbagai pertemuan dan seminar sementara ini terdapat sejumlah kekuatiran bahwa UU 32/2009 ini justru akan mengebiri kemajuan beberapa sektor lainnya, termasuk pertambangan dan dikawatirkan memberikan dampak atau sinyal negatif terhadap perkembangan investasi. Apabila kekuatiran ini bisa dicarikan solusinya di dalam peraturan perundangan yang akan disusun tersebut, tentunya hal tersebut merupakan sesuatu yang menggembirakan, atau sebagai  "win-win solution".

(dari berbagai sumber)

sumber: