Penyerobotan Tambang Pernah Dipolisikan

Martapura, Banjarmasin Post, 7 Mei 2005


"Kami terkejut sekaligus kecewa karena CV dasar Karya melakukan penyerobotan dan penambangan di areal konsesi kami, tanpa sepengetahuan dan izin pihak kami," ujar salah satu Direktur PT KCM Hariarsa, Sabtu (7/5).

Buntutnya, lanjut Hariarsa, kasus penyerobotan lahan tambang yang terjadi di kawasan Kampung Sungai Jati Kecamatan Mataraman RT 03 itu mereka laporkan kepada Polres Banjar. "Sebenarnya laporan itu sudah lama, ketika kapolresnya masih dijabat AKBP Rana Swadayana," ungkapnya.

Hanya saja, ia mengaku tidak mengetahui bagaimana kelanjutan laporan pihaknya tersebut, apakah ditindaklanjuti oleh Polres Banjar ataukah tidak. "Tidak, kami masih belum mengetahui kelanjutannya," tutur Hariarsa.

Sementara mantan Kapolres Banjar AKBP Rana Swadayana yang kini bertugas di Direktorat Reskrim Polda Kalsel, tak bisa dimintai konfirmasi terkait kasus itu. Pasalnya, berkali-kali dikontak via ponselnya, namun tak dapat dihubungi karena tak diaktifkan.

Sebagaimana diketahui, setelah kasus pertambangan membabi buta di areal PT KCM yang dilakukan oleh CV Dasar Karya dan PT PPA di Desa Sungai Jati terkuak, sejumlah pihak yang berkompeten langsung turun ke lapangan. Tujuannya adalah untuk melakukan pengecekan.

Dijelaskan Kasi Usaha Tambang Distam Kalsel Joko Winarno, berdasarkan kesepakatan, pihak PT KCM meminta pertanggungjawaban pihak PT PPA dan CV dasar Karya, terkait kerusakan lingkungan tersebut.

Pambakal Desa Sungai Jati Syahdiani, Minggu (8/5) menyatakan, berdasarkan hasil kunjungan beberapa pihak ke lokasi tambang, diperoleh kesimpulan bahwa PT PPA dan CV Dasar Karya harus bertanggungjawab dan melakukan upaya reklamasi dalam waktu sebulan, hingga 31 Mei 2005.

"Jadi PT PPA dan CV DK harus melakukan reklamasi. Untuk itu mari kita pantau dan lihat kondisinya maupun kenyataannya di lapangan," kata Syahdiani via ponselnya.

Dari pantauan BPost, lahan yang rusak akibat penambangan batu bara (bara) secara membabibuta, sehingga membentuk danau dan merusak jalan perkebunan karet di Kampung Sungai Jati.

Aktivitas penambangan menyebabkan timbulnya kawah raksasa seluas 2 hektare dengan kedalaman mencapai 75 meter. "Dari penyelidikan, penambangan di lokasi tersebut dilakukan oleh PT PPA dan CV Dasar Karya. Dan penambangan itu tanpa sepengetahuan atau berkoordinasi dengan PT KCM sebagai pemilik lahan," terang Joko. adi

PT Kadya Caraka Mulya (KCM) mengakui, pihaknya pernah melaporkan penyerobotan lahan tambang konsesinya oleh CV Dasar Karya kepada Polres Banjar, ketika kapolresnya masih dijabat AKBP Rana Swadayana.

sumber: