Penyelundupan 100 Ton Pasir Timah Digagalkan

 

Tanjung Balai Karimun, Kompas - Petugas Bea dan Cukai Kantor Wilayah II Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, kembali menggagalkan penyelundupan 100 ton pasir timah senilai Rp 8 miliar. Pasir timah yang dibawa dari Belinyu, Pulau Bangka, dengan Kapal Motor Holly Jaya akan diselundupkan ke Kuantan, Malaysia. Dalam kasus penyelundupan ini negara dirugikan Rp 2,5 miliar.

"Penangkapan pasir timah ini menunjukkan komitmen Bea dan Cukai memberantas dan mengatasi penyelundupan. Kami tidak main-main untuk mencegah dan mengatasinya," kata Direktur Jenderal BC Eddy Abdurrahman ketika menyampaikan ekspos hasil tangkapan bulan Oktober sampai November di Kanwil II BC Tanjung Balai Karimun, Selasa (9/11).

Dengan diungkapnya penyelundupan pasir timah itu, kata Kepala Kanwil II BC Tanjung Balai Karimun Heru Santoso, berarti selama 2004 sudah 1.027 ton pasir timah yang diselundupkan dalam 10 kasus diungkap. "Kerugian negara ditaksir Rp 22,475 miliar," jelasnya.

Menurut Eddy, pasir timah tersebut diangkut dari Belinyu, Pulau Bangka, tanpa dilengkapi dokumen resmi. "Tindakan itu melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara," ujarnya.

Hukuman maksimal

Sayangnya, kata Eddy, para pihak yang terlibat dalam penyelundupan tidak dihukum dengan hukuman maksimal sebagai efek jera. Rata-rata hukuman kepada penyelundup hanya empat bulan. Padahal, tindakan mereka merugikan negara dan merusak perekonomian masyarakat.

"Kalau hanya dihukum empat bulan, saya yakin penyelundup tidak jera. Jika mau memberantas penyelundupan, hukumannya harus maksimal," tegas Eddy yang hadir bersama Direktur Pencegahan dan Penyidikan (P2) Sofyan Permana dan Kepala Seksi P2 Pusat BC Jakarta Saifullah Nasution.

Apakah itu berarti aparat penegak hukum tidak mendukung upaya pemberantasan penyelundupan? Eddy mengatakan, tidak etis menjawabnya.

Tentang pihak yang diajukan ke pengadilan biasanya hanya nakhoda kapal, dan bukan pemilik, bergantung hasil penyelidikan dan pengembangan. Pihaknya sulit menyeret para pelaku karena tidak ditemukan dokumen pemilik barang dengan nama sebenarnya.

"Nakhoda kalau ditanya, ngaku-nya hanya membawa kapal, dan tidak tahu-menahu pemilik barang. Untuk menuduh seseorang kan harus ada bukti-bukti kuat," ungkapnya.

Sebagaimana diakui anak buah kapal KM Holly Jaya, Masni (20), penduduk Bengkalis, pasir timah yang dibawa dari Pulau Bangka itu milik Idrus. Pemilik kapal orang Tanjung Balai Karimun, Amran.

Kayu

Selain pasir timah, BC Tanjung Balai Karimun menangkap KM Ifan Jaya I tanggal 31 Oktober 2004 yang membawa 70 ton kayu selundupan di perairan Boya Medang. Kayu dibawa dari Pelitung, Dumai, tujuan Kuala Linggi, Malaysia. Kerugian negara Rp 51,883 juta.

Pada 2 November 2004, kapal Patroli BC menangkap KM Fajar Kurnia yang mengangkut 200 ton kayu gergajian campuran jenis meranti di perairan Lobam, Pulau Bintan. Kayu-kayu tersebut diangkut dari Sei Buluh, Dabo Singkep, tujuan Singapura. Kerugian negara Rp 207,532 juta.

"Untuk menindaklanjuti kasus ini, saya sudah perintahkan penyidik BC Balai Karimun segera memproses secara hukum dan mengajukannya ke muka pengadilan," tegas Eddy.

Dari Samarinda dilaporkan, 10 truk mengangkut kayu ilegal yang masing-masing bermuatan tujuh hingga delapan kubik kayu ditangkap petugas Kepolisian Sektor Samarinda Ilir, Kalimantan Timur. Kayu olahan itu ditangkap karena tidak disertai dokumen resmi.

Kepala Polsek Samarinda Ilir Ajun Komisaris Bharata, Selasa, mengatakan, penangkapan dilakukan saat truk-truk itu melintas di depan kantor Polsek Samarinda Ilir. (smn/ray)

sumber: