Penyelundup Berlian Asal Singapura Divonis Enam Tahun Penjara

INTERNASIONAL, Media Indonesia Online, 19 Mei 2005Rabu, 18 Mei 2005 21:55 WIB
Penyelundup Berlian Asal Singapura Divonis Enam Tahun Penjara

HO CHI MINH—MIOL: Pengadilan Negri Ho Chi Minh Selasa menjatuhkan hukuman kurungan enam tahun kepada Loh Kai Yen warga Singapura dengan kesalahan menyelundupkan berlian ke Vietnam.

Pengadilan juga memutuskan untuk menyita sebanyak 610 butir berlian yang bernilai 178 ribu dolar AS yang dibawa Yen secara ilegal ke Viet Nam.

Kasus ini muncul pertama kalinya pada 4 Maret 1998. Yen dilahirkan pada tahun 1952 dan bekerja pada perusahaan yang bergerak pada perdagangan batu mulia masuk ke Vietnam pertama kali bersama manajernya Chin Lip Tjoh melalui bandar udara Tan Son nhat.

Di bandara para petugas bea dan cukai menemukan beberapa kotak kecil berisi batu berwarna putih di dalam kantuing baju Yen.

Yen tak dapat memberikan keterangan mengenai batu-batu tersebut yang kemudian dipastikan adalah berlian.

Petugas be dan cukai tidak menahan paspor Yen dan Tjoh, keduanya kembali ke Singapura pada 24 Maret 1998. Pada tahun 2002 Yen melakukan perjalanan tiga kali ke Vietnam sebelum ia dikenali dan ditahan Oktober 2004 karena memasuki Vietnam tidak melalui prosedur yang semestinya. (VNA/Ant/O-2)

sumber: