Penutupan Ratusan Hektar Galian C

Rabu, 18 Januari 2006

Penutupan Ratusan Hektar Galian C

Garut, Kompas - Sejumlah pihak yang bertanggung jawab atas penggalian pasir di hutan lindung kaki Gunung Guntur mengecam sikap Pemerintah Kabupaten Garut yang menutup seluruh aktivitas penggalian di kawasan itu. Mereka berkilah, penggalian itu telah dilegalkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat II.

Dalam jumpa pers, Selasa (17/1), Koordinator Lapangan Tim Pelaksana Independen Hafid Aly mengaku sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam aktivitas penggalian di kawasan lindung di kaki Gunung Guntur.

�Kegiatan kami di sana adalah untuk membuatkan parit-parit dan kantong lahar sebagai upaya penanggulangan bencana,� ujar Hafid.

Soal pengerukan pasir yang kemudian dijual, Hafid berkilah bahwa itu semata-mata dilakukan untuk membiayai kegiatan operasional pembuatan kantong lahar. �Kami butuh biaya operasional untuk bayar pekerja,� ujarnya.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Seksi Wilayah II BKSDA Jabar II Ahmad Sujoto membenarkan bahwa pihaknya telah menandatangani nota kesepahaman dengan Pelaksana Independen. Namun, ia membantah bahwa kegiatan penggalian pasir di wilayah konservasi itu dapat dibenarkan.

Hafid tetap bersikeras bahwa penutupan areal tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan sosial baru. Pasalnya, di areal seluas 150 hektar itu sedikitnya terdapat 1.200 pekerja tambang dari 96 kelompok.

sumber: