Penjualan Kaolin Cempaka Ilegal

Penjualan Kaolin Cempaka Ilegal

Rabu, 01 Februari 2006 02:10:13 Banjarbaru, BPost

Hal ini diungkap Kepala Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup Joko hardiono, Selasa (24/1). Menurutnya, selama ini kaolin yang diambil dari Cempaka dijual ke Pulau Jawa untuk pembuatan keramik.

Namun harga penjualannya masih sangat rendah dan sangat tak sebanding dengan kebutuhan hidup mereka. "Harganya cuma Rp1.750 per karungnya," ujar Joko.

Ia sudah melakukan pendekatan kepada pengambil kaolin di Cempaka ini, agar memiliki surat izin. Namun kendalanya, penghasilan para penjual kaolin tersebut tak sebanding dengan biaya perizinan. Padahal menurut Joko, kaolin merupakan bahan galian C yang proses penggaliannya diwajibkan memiliki izin.

"Kita sudah melakukan pendekatan, namun pendapatan mereka sangat minim sekali, untuk bayar izin saja mereka susah, hasil penjualan kaolin masih sangat rendah. Harga masih rendah, kalau kita paksa bayar retribusi perizinan mereka tak mampu," ujar Joko.

DTLH sudah melakukan pendekatan kepada para penambang kaolin di Cempaka. Untuk meningkatkan perekonomian mereka, DTLH memberi bantuan 10 buah mesin pembuatan kerajinan yang terbuat dari kaolin.

Tapi komoditi dagang yang dihasilkan para penambang kaolin di Banjarbaru ini belum terkelola dengan baik. "Makanya kita undang investor untuk membangkitkan usaha kecil mereka," kata Joko.

Kaolin merupakan bahan yang bermanfaat bagi berbagai kepentingan. Bahkan di Jepang, kaolin sudah dijadikan bahan semi konduktor, kalau dilakukan sistem pemanasan tertentu.ary

Penjualan kaolin atau bahan tanah liat untuk pembuatan keramik yang terletak di Kampung Baru, Sei Abit Kecamatan Cempaka, ternyata tak berizin alias illegal.

sumber: