Peningkatan Kualitas Batubara Indonesia Berkadar Rendah (Upgrading Indonesian Low Grade Coal)
Konsumsi batubara untuk kebutuhan dalam negeri terus meningkat seiring dengan irama pembangunan nasional dan bertambahnya penggunaan batubara untuk energi dan industri lainnya. Indonesia memiliki cadangan sumber daya batubara yang sangat banyak, tetapi sebagian besar merupakan batubara yang termasuk pada jenis berkadar rendah. Penggunaan batubara berkadar rendah kurang disukai dan terbatas dibandingkan dengan jenis batubara bituminous atau antrasit dan penggunaannya untuk jangka panjang mengakibatkan dampak negatip terhadap lingkungan. Peningkatan kualitas batubara berkadar rendah dapat memberikan kontribusi yang sangat besar artinya baik bagi pihak produsen batubara karena nilai jual batubara yang bertambah maupun bagi masyarakat umum misalnya karena menurunnya jumlah polutan dari hasil pembakaran batubara.
Hal ini Sesuai dengan visi KESDM yaitu: “Terwujudnya sektor energi dan sumber daya mineral yang menghasilkan nilai tambah sebagai salah satu sumber kemakmuran rakyat melalui pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan, adil, transparan, bertanggungjawab, efisien serta sesuai standar etika yang tinggi”, Serta Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengakomodasi peningkatan nilai tambah komoditi tambang dalam pasal-pasalnya. Strategi peningkatan nilai tambah pengolahan dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri ini bertujuan untuk mengutamakan barang dan jasa dalam negeri, perusahaan lokal dan nasional, tenaga kerja setempat, dan juga perusahaan jasa pertambangan lokal atau nasional dalam konsultasi dan perencanaannya. Pengelolaan sumber daya tambang yang berkelanjutan harus menjadi pemikiran bersama sedini mungkin mulai tahap perencanaan hingga distribusi di tingkat pemakai.
Saat ini penyusunan Rancangan Permen tentang Peningkatan Nilai Tambah Pertambangan sedang dalam tahap akhir pembahasan. Merupakan sebuah tantangan bersama para pihak, yaitu pemerintah, swasta dan masyarakat untuk bersama-sama mendorong peningkatan nilai tambah tersebut. Nilai tambah dimulai dari pengolahan dan pemurnian, peningkatan tenaga kerja, mendorong peran barang dan jasa lokal, sampai dengan upaya pengembangan masyarakat.(nareshwara)
sumber: