Pengusaha tambang inginkan nilai pajak tetap

Bisnis, 12 Januari 2004

 

JAKARTA (Bisnis): Peng-usaha pertambangan menginginkan stabilitas perpajakan agar iklim investasi kondusif, kata seorang eksekutif Indonesia Mining Association (IMA).

Chairman IMA B.N. Wahju menuturkan perusahaan tambang pada dasarnya tidak meminta adanya perlakuan istimewa oleh pemerintah.

"Kami sendiri sudah tidak menginginkan perlakukan istimewa atau yang biasa disebut sebagai lex spsecialist," tuturnya kepada wartawan di Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral kemarin.

Menurut dia, perusahaan tambang meminta kepada pemerintah untuk memberikan stabilitas perpajakan.

B.N. Wahju mengakui bah-wa besarnya pajak yang berlaku di negara-negara lain termasuk juga Indonesia semakin lama semakin turun.

"Hal tersebut memang cenderung menguntungkan bagi perusahaan di sektor lainnya. Namun demikian, bagi perusahaan tambang walaupun nilai pajaknya menurun dapat diartikan kami harus mengulang semua pengeluaran per-usahaan setiap waktu," ka-tanya.

Menurut dia, perubahan nilai pajak di industri non tambang tidak menjadi masalah, tapi di tambang beda karena keuntungan atas kegiatan baru didapat 10 tahun mendatang.

"Oleh karena itu, kami minta tax stabilization setidaknya untuk jangka waktu 20 tahun dengan rate sama dengan jumlah ketika kontrak ditandatangani," ujarnya.

Walaupun pajak di negara lain turun, katanya, tapi tidak ada yang dapat menjamin ke-pastian perpajakan di Indonesia. "Siapa yang dapat menjamin pajak di Indonesia. Di sini semuanya dapat terjadi," katanya.

Dia memberi contoh PT Inco pada saat menandatangani kontrak diwajibkan membayar pajak sebesar 35%. Ke-nyataan di lapangan, katanya, perpajakan turun hingga 30%.

Namun katanya, PT Inco tidak mengeluhkan masalah ini. "Bagi kami tidak menjadi masalah walaupun pajak turun sampai 5%, dan Inco tetap harus bayar 35%. Hal ini mengingat besarnya pem-bayaran pajak sebesar 35% sudah diperhitungkan sejak kontrak ditandatangani," katanya.

Sementara itu, Dirjen Geo-logi dan Sumber Daya Mineral Simon F. Sembiring mengakui pengusaha tambang keberatan mengenai rate pajak tambang.

"Saya kira yang dipermasalahkan oleh para investor bukan soal apakah pola existing [mengikuti aturan yang ber-laku] atau nailed down yang akan diterapkan dalam soal perpajakan. Yang saya tahu, mereka itu keberatan dalam soal rate pajak. Terlalu besar," tuturnya.

sumber: