Pengusaha Batu Bara Akan PTUN-kan Pemerintah
Pengusaha Batu Bara Akan PTUN-kan Pemerintah
Senin, 23 Januari 2006 | 06:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) berniat mengajukan pembatalan keputusan pemerintah tentang penetapan 5 persen pajak ekspor batu bara ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Sebab keputusan pemerintah tersebut dinilai memberatkan pengusaha batu bara.
Ketua Umum APBI Jeffrey Mulyono menyatakan pihaknya dalam bulan ini akan mengajukan pembatalan putusan tersebut. "Kami sangat keberatan, terutama perusahaan yang menggunakan sistem Kuasa Pertambangan (KP) dan kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi 2,"katanya.
Menurut Jeffrey, penerapan pajak ekspor itu seharusnya disertai dengan peningkatan pelayanan oleh pemerintah namun ternyata tidak ada. Terlebih di seluruh dunia hanya Indonesia yang telah menerapkan pajak ekspor batu bara.
Sejak pemerintah memutuskan pengenaan pajak ekspor batu bara, kedua jenis usaha pertambangan ini, KP dan Generasi 2 mengalami kerugian. Sebab keduanya merupakan perusahan dalam negeri yang sebagian besar perusahaan kecil.
Seperti diberitakan hasil Rapat Koordinasi Terbatas 21 Desember 2005 yang dipimpin oleh Menko Perekonomian Budiono dan dihadiri Menteri Perdagangan Mari Pangestu, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menteri Pertanian Anton Apriantono, dan wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral meminta Menteri Keuangan menjalankan Peraturan Menteri Keuangan No. 95/2005. Yang isinya yakni tarif pajak ekspor batu bara sebesar lima persen tanpa ada harga patokan.
Asosiasi meminta review atas penerapan pajak ekspor dilakukan selama enam bulan. "Diharapkan bulan April sudah ada hasil review pajak ekspor dan tidak melanjutkan kebijakan ini,"kata Jeffrey.
Jika pemerintah tetap menerapkan pajak ekspor, diyakini Jeffrey dapat menghambat iklim investasi terutama dalam bidang pertambangan batu bara. Padahal Indonesia sedang mulai membangun kepercayaan dari para investor asing agar mau menanamkan modalnya.
Muhamad Fasabeni