Pengumuman terkait Permen ESDM No. 7 Tahun 2012

  \

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA 

PEMBERITAHUAN 

Kementerian ESDM cq. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 akan melaksanakan secara konsisten dan tegas ketentuan mengenai kewajiban bagi Para Pemegang IUP Operasi Produksi Mineral untuk melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian, dan/atau bentuk kerja sama pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri. 


Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Para Pemegang IUP Operasi Produksi Mineral wajib menyampaikan kepada Menteri ESDM cq. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, rencana kerja pengolahan dan pemurnian, dan/atau bentuk kerja sama pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri serta persyaratan lainnya antara lain:


Status IUP Mineral Clear and Clean (C&C);

  1. Pelunasan kewajiban pembayaran keuangan kepada negara;
  2. Penandatanganan Pakta Integritas;
  3. Pengenaan Bea Keluar sesuai ketentuan pemerintah; dan
  4. Kuota ekspor mineral dan jangka waktunyadalam rangka pengendalian penjualan bijih (raw material/ore) mineral ke luar negeri.  

Dalam hal para Pemegang IUP Operasi Produksi Mineral tidak atau belum dapat memenuhi hal tersebut di atas, maka tidak dapat diproses rekomendasi untuk penjualan bijih (raw material atau ore) mineral keluar negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku.  


Direktur Jenderal 

Thamrin Sihite

sumber: