Pengiriman Tin Slag Belum Terawasi

Selasa, 05 Juli 2005 00:35:00
BangkaPost-Online PANGKALPINANG–– Pengiriman tin slag ke luar Pulau Bangka melalui sejumlah pelabuhan resmi yang dikelola PT Pelindo II di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum terawasi secara optimal. Pasalnya data jumlah pengiriman tin slag tersebut masih berada di Kantor Syahbandar masing-masing pelabuhan.

Hal ini ditegaskan General Manager (GM) PT Pelindo Pangkalbalam Drs Yanto Barbarosa melalui Supervisor Perencanaan Pengendalian Kapal dan Barang, Edy Bachtiar yang ditemui Bangka Pos Group, Senin (4/7) siang di ruang kerjanya.

“Saya tidak berani memberikan data berapa jumlah pengiriman tin slag yang diangkut dari pelabuhan-pelabuhan dalam pengawasan PT Pelindo II. Karena saya takut keliru dalam memberikan informasi,� kilah Edy.

Menurutnya, mengenai data jumlah pengiriman tin slag tersebut sebenarnya dikantongi oleh sejumlah syahbandar di pelabuhan-pelabuhan setempat. Namun data yang ada itu belum bisa mewakili informasi total pengiriman tin slag yang sudah dilakukan selama ini.

“Karena tidak menutup kemungkinan banyak pengiriman tin slag tanpa laporan kepada pihak terkait,� kata Edy seraya mengatakan tidak terlalu berkompeten memberikan komentar karena bukan kewewenangan pihaknya.

Sementara itu Kepala Bea Cukai Pangkalbalam, Hendi yang ditemui harian ini di kantornya belum bisa dimintai keterangan. Seperti biasa, berbagai alasan dilontarkan pegawai Kantor Bea Cukai Pangkalbalam ketika menghadapi wartawan harian ini yang berniat menemui pimpinan mereka.

“Bapak (Hendi -red) sedang breefing (pengarahan -red) dengan pegawai. Belum bisa ditemui,� ujar M Zayadi, salah seorang pegawai receptionis
Sebelumnya Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Dan Investasi Kota Pangkalpinang Drs A Ramlan Nuri MM menegaskan tin slag merupakan hasil produksi turunan kedua atau limbah leburan bijih timah termasuk dalam kategori barang yang dilarang untuk diekspor.
Hal ini diungkapkan Ramlan Nuri yang ditemui Bangka Pos Group, Kamis (30/6).

Menurut Ramlan, pelarangan ekspor tin slag ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan RI No. 07/M-Dag/Per/4/2005 Tanggal 19 April 2005 tentang ketentuan umum di bidang ekspor. Bahwa produk pertambangan bijih timah dan konsentratnya berupa abu dan residu yang mengandung arsenic, logam, terutama yang mengandung timah (amangplen), tin slag atau tailing adalah termasuk kategori yang dilarang untuk diekspor. Dalam hal ini termasuk juga mineral ikutan lainnya, yaitu zirkon. Maka berdasarkan SK tersebut yang boleh diekspor hanya balok timah (tin ingot).

“Karena tin slag ini dilarang untuk diekspor, maka bagaimana caranya agar barang-barang tersebut dapat diolah dan diproses di Provinsi Babel, sehingga menjadi produk industri yang multi fungsi dan berorientasi,� kata Ramlan. (fly)

sumber: