Pengintegrasian Data Sedang Dalam Proses
SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS (SIG) mampu menangani dan mengintegrasikan berbagai jenis dan bentuk data serta mampu menyajikannya dalam suatu bentuk informasi yang komprehensif, dalam bentuk data statistik maupun bentuk grafis/peta. Oleh karena itu SIG akan dapat diandalkan untuk menangani proses pengelolaan pertambangan secara nasional setelah era otonomi daerah diterapkan. Berkenaan dengan hal tersebut, Ditjen Minerbapabum telah melaksanakan Sinkronisasi SIG bidang mineral, batubara dan panas bumi antara Pemerintah Pusat (DESDM) dengan Distamben seluruh Indonesia di dalam pengelolaan pengembangan SIG, dengan tujuan agar data-data dan informasi terkait pertambangan dapat terpadu secara nasional. Terintegrasinya SIG sub sektor mineral, batubara dan panas bumi Indonesia merupakan sebuah sasaran jangka pendek yang perlu segera dilaksanakan untuk membantu mengatasi berbagai permasalahan yang sering muncul dewasa ini, seperti masalah tumpang tindih lahan pertambangan. Terintegrasinya SIG dengan Jaringan Data Spasial Nasional adalah sesuai seperti yang diamanatkan di dalam Perpres 85 Tahun 2007.
Saat ini di Ditjen Minerbapabum terdapat fasilitas SIG yang terletak di Ruang Unit Pelayanan Informasi dan Investasi Terpadu Minerbapabum yang penggunaannya diresmikan oleh MESDM pada tanggal 3 Juli 2009 lalu. Fasilitas SIG di dalam ruang tersebut dapat dilihat sebagai point of integration selruh data spasial terkait pertambangan (Gambar 1).
Gambar 1. SIG Terpadu di Ditjen Minerbapabum
Pada fasilitas yang ada di atas sudah berhasil digabungkan berbagai data spasial kewilayahan, konsesi pertambangan, kehutanan, dll. Ke-depan masih diperlukan data-data lain dari daerah untuk dilengkapi di ruangan tersebut. Ide awalnya adalah bahwa UPIIT dapat menjadi etalase awal bagi para calon investor pertambangan yang berminat untuk menanamkan modal di Indonesia dengan melihat terlebih dahulu model atau data yang ada di kantor pemerintah pusat di Jakarta, sebelum akhirnya para calon investor tersebut mengunjungi daerah.
Integrasi Pusat-Daerah
Sejak tahun beberapa tahun terakhir telah dilaksanakan kerjasama anatara pusat dan daerah untuk pengintegrasian data SIG pertambangan secara nasional. Salah satu bentuk kerjasama tersebut adalah adanya bantuan teknis dan alat dari pemerintah pusat ke daerah, sehingga daerah nantinya bisa lebih mandiri dan mampu di dalam penanganan data spasial untuk pertambangan.
Sasaran jangka pendek yang ingin di capai adalah agar tercapainya integrasi pusat dan daerah terkait dengan data spasial pertambangan. Dari sisi perangkat lunak maupun keras, pemerintah pusat dalam hal ini Ditjen Minerbapabum telah siap. Maka yang selanjutnya perlu dipersiapkan adalah kesiapan dari daerah masing-masing, diantaranya dipersyaratkan bahwa untuk integrasi tersebut maka di daerah sudah harus memiliki jaringan yang terkoneksi dengan jaringan internet.
Integrasi tersebut dapat dilakukan dengan dua pola, yaitu bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah daerah yang sudah mampu, atau bisa dengan dibantu secara teknis dari pusat. Apa yang diharapkan adalah agar pemerintah daerah dapat terdorong untuk melakukan integrasi SIG pusat dan daerah. Keuntungan integrasi data ini adalah bahwa data di pusat selalu ter-Update setiap kali ada perubahan data di daerah. Di sisi lain daerah juga akan mendapatkan keuntungan data yang terintegrasi tersebut.
Dari sisi peraturan perundangan, UU No 4/2009 mengamanatkan tentang konsep kewilayahan pertambangan yang harus masuk di dalam sistem tata ruang nasional. Wilayah pertambangan tersebut nantinya bisa di bagi menjadi wilayah ussaha pertambangan (WUP), wilayah pencadangan negara (WPN) dan wilayah pertambangan rakyat (WPR). Keterkaitan atau tumpang-tindih dengan sektor lain (kehutanan, perkebunan, transportasi, dll) seyogyanya dapat dilihat di dalam fasilitas SIG yang ada, sehingga dapat membantu di dalam upaya pengusahaan pertambangan minerbapabum tersebut.
Di dalam RPP kewilayahan yang saat ini masih digodok, diantaranya akan ditekankan bahwa setiap data yang berasal dari kegiatan usaha pertambangan merupakan milik Pemerintah. Sehingga dengan demikian Pemerintah daerah wajib menyampaikan data usaha pertambangan kepada Pemerintah dalam rangka pengelolaan data pertambangan tingkat Nasional. Selanjutnya pengelolaan data sebagaimana tersebut akan diselenggarakan bersama-sama oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Ketentuan terinci tentang ini tentunya akan dapat dituangkan di dalam tata-cara yang sifatnya lebih teknis dalam suatu peraturan menteri.
edpraso