Penggunaan batu bara untuk industri akan diatur

Penggunaan batu bara untuk industri akan diatur

 

Bisnis, 2 Agustus 2005

 

BANDUNG: Upaya penghematan energi di sektor industri terus bergulir. Kali ini Departemen Perindustrian bersama Kementerian Lingkungan Hidup akan menyusun petunjuk pelaksana (juklak) tentang penggunaan batu bara sebagai bahan bakar alternatif di industri manufaktur.

Aturan pelaksana itu akan merujuk pada perundang-undangan yang ada, Peraturan Pemerintah (PP) dan beberapa keputusan menteri lingkungan hidup yang terkait. Dengan adanya juklak itu diharapkan para pelaku tidak lagi ragu dalam mengimplementasikan energi alternatif.

"Petunjuk pelaksana itu nantinya dapat berupa surat keputusan dari eselon 1. Aturan itu hanya berfungsi sebagai pedoman sehingga saat diimplementasikan oleh industri tidak ada perbedaan persepsi di antara pihak-pihak yang berkepentingan," ujar Dirjen Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka Depperin Ansari Bukhari, kemarin.

Industriawan juga dapat menggunakan aturan itu sebagai dasar pada saat mengajukan izin pendirian pabrik baru. Jika semua ketentuan dan kriteria sudah dipenuhi oleh pengusaha maka tidak ada alasan bagi pihak lain untuk menunda pemberian perizinan pendirian pabrik.

Ada kalanya pihak pemberi izin seperti pemda, mempersoalkan penggunaan energi alternatif khususnya batu bara karena dianggap menimbulkan polusi dan limbah berupa sisa pembakaran. "Karena itulah aturan ini dibuat sebagai pedoman baku."

Khusus di industri tekstil, sebenarnya penggunaan batu bara sudah dimulai sejak 2002, ketika harga minyak bumi terus menunjukkan kenaikan. Di Jawa Barat terdapat sedikitnya 60 perusahaan tekstil yang telah mengalihkan penggunaan bahan bakar minyak ke batu bara. Dari jumlah itu hingga sekarang baru sekitar 30 perusahaan yang telah beroperasi dengan batu bara sedangkan sisanya masih dalam persiapan.

Dalam pengajuan izin operasi pabrik, penggunaan batu bara sebagai bahan bakar, tidaklah gampang. Isu tentang lingkungan kerapkali menjadi penghambat bagi industriawan dalam mendapatkan izin.

Menteri Perinduatrian Andung A. Nitimiharja menambahkan jika dihitung, biaya penggunaan batu bara relatif lebih murah dibandingkan BBM. Berdasarkan data Depperin, untuk memproduksi 1 ton steam jenuh 5 bar per jam dengan menggunakan baru bara akan menghemat pengeluaran perusahaan sebesar Rp415 juta per tahun, dibandingkan jika memakai BBM.

Dalam hal pasokan, batu bara lebih terjamin ketimbang BBM mengingat cadangan batu bara di Indonesia mencapai 19,3 miliar ton, dengan produksi 131,72 juta ton per tahun. Dari jumlah itu, yang dimanfaatkan di dalam negeri baru 32,91 juta ton, sedangkan selebihnya sekitar 92,5 juta ton diekspor ke berbagai negara.

sumber: