Penggunaan Air Tanah akan Dikenai Pajak
Penggunaan Air Tanah akan Dikenai Pajak
Senin, 22 Mei 2006 | 02:44 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang: Penggunaan air bawah tanah dan air permukaan dalam skala besar akan kena pajak. Kebijakan ini akan diberlakukan bagi perusahaan atau industri yang menggunakan air bawah tanah dalam jumlah yang besar. Langkah ini dilakukan untuk mengatur pengambilan air bawah tanah dan air permukaan dan meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak.
Kepala Unit Pelayanan Terpadu Daerah Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang, Ayi Ruhiyat, mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan perusahaan-perusahaan yang menggunakan air untuk usaha bisnnis. "Mereka akan menjadi wajib pajak baru," ujarnya.
Rencana ini, kata Ruhiyat, telah disetujui oleh Dispenda Provinsi Banten dan akan segera direalisasikan. Selain untuk mengatur penggunaan air, hal ini bisa menjadi penambahan baru PAD dari sektor pajak. Selain itu, tambah Ruhiyat, alat berat seperti Eskavator, Beco, mesin pabrik juga akan dikenai pajak.