Pengenaan Pajak Kontrak Job Migas Perlu Ditinjau Ulang
Jumat, 27 Mei 2005, 01:44 WIB JAKARTA, investorindonesia
Kebijakan pajak atas uplift--kompensasi akumulasi resiko modal--yang dikenakan pada kontrak Joint Operating Body (JOB) antara investor migas dengan Pertamina dalam eksplorasi minyak bumi perlu ditinjau ulang.
"Hal itu harus dikaji sehingga kebijaksanaan yang muncul dari kontrak JOB bersifat kompetitif dan menjaga harmoni serta tidak menghancurkan tatanan yang sudah ada," kata praktisi perminyakan, Khaidir Riswan, dalam diskusi bertema "Ketidakadilan Kebijakan Perpajakan di sektor Migas", di Jakarta, Kamis.
Menurut Khaidir, uplift yang hanya disebut dua kali dalam kontrak dengan JOB itu perlu dibahas lagi dalam tim kecil antara investor dengan pihak perpajakan.
Kebijakan pajak atas uplift yang muncul tahun 2003 itu, menurut Khaidir, dikhawatirkan dapat membuat takut para investor untuk membuat kontrak JOB.
Sementara saat ini investor yang mau melakukan kontrak dengan Pertamina melalui JOB itu jumlahnya sedikit, dapat dihitung dengan jari.
Staf ahli Menteri Keuangan Prof Dr Singgih Rifhat, sependapat dengan Khaidir bahwa harus ada tim kecil yang mendiskusikan pajak uplift itu yang terdiri dari Pertamina dan perusahaan JOB.
"Menurut saya belum ada diskusi yang baik antara investor dengan Dirjen Pajak, seharusnya yang dikenai pajak adalah perjanjian kontrak JOB yang baru sedangkan yang lama tidak dikenai pajak. Mestinya pajak yang berlaku surut itu tidak ada," katanya.
Sementara itu ahli hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII), Dr SS Marbun, menyatakan pendapat yang senada bahwa suatu ketentuan tidak boleh berlaku surut karena dapat menggoyahkan sendi-sendi kepastian hukum.
"Ke depannya nanti dapat menimbulkan dampak negatif yaitu hilangnya kepercayaan rakyat kepada pemerintah," katanya.
Hal yang masih menjadi perdebatan dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Yayasan Hemat Minyak dan Energi itu adalah apakah uplift merupakan jenis pendapatan atas usaha yang dilakukan JOB sehingga dijadikan objek pajak. (ant)
sumber: