Pengalihan 18,6% saham PT KPC membingungkan
Bupati Kutai Timur Mahyudin menuturkan masalah pencarian dana akuisisi tersebut sudah menjadi wewenang dari Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Kutai Timur.
"Perusda yang mencari sendiri pendanaan untuk pembelian 18,6% saham milik PT KPC senilai US$104,2 juta," tuturnya kepada Bisnis, kemarin.
Menurut dia, hal tersebut merupakan konsekuensi dari peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tidak dapat mencari pinjaman ke luar negeri.
Mahyudin mengatakan bahwa saat ini perusda masih dalam proses mencari dana sebesar US$104,2 juta tersebut.
Berkaitan dengan masalah ini, sumber Bisnis menuturkan bahwa pengakuan dari Bupati Kutai Timur tersebut merupakan masalah bagi pemerintah yang sudah mengesahkan bahwa pemkab menjadi pemilik resmi saham PT KPC.
"Persetujuan dari pemerintah dalam hal ini Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tidak dapat dibenarkan," ujarnya.
Menurut dia, masalah ini secara prosedural menyalahi aturan. Sesuai dengan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) milik PT KPC, katanya, pasal 26 ayat 1.5 jelas disebutkan bahwa dalam penjualan saham harus dilakukan pembayaran kepada kontraktor dalam waktu tiga bulan setelah tanggal penerimaan dari penawaran.
Dari dokumen yang diterima Bisnis, pada tanggal 12 Maret 2004, Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melayangkan surat kepada direksi PT KPC.
Surat tersebut berisi persetujuan penjualan 18,6% saham kepada Pemkab Kutai Timur sesuai dengan pasal 26 PKP2B. Selanjutnya, dalam surat itu disebutkan bahwa direksi PT KPC segera melaporkan perubahan pengalihan saham kepada Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).
Sementara itu, dari dokumen lain yang diterima Bisnis, pada tanggal 26 Maret 2004, BKPM melayangkan surat kepada direksi PT KPC mengenai persetujuan perubahan penyertaan dalam modal perseroan.
Dalam surat BKPM yang merujuk pada surat dari Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral disebutkan bahwa instansi di bawah pimpinan Theo Francisco Toemion tersebut menyetujui perubahan penyertaan dalam modal perseroan PT KPC.
Melebihi batas waktu
Di tempat berbeda, Kuasa Hukum Pemprov Kaltim P.D.D. Dermawan menuturkan sesuai dengan PKP2B setelah perjanjian jual beli saham antara PT KPC dan Pemkab Kutai Timur ditandatangani pada 13 Oktober 2003, maka tiga bulan setelah itu harus sudah ada pelunasan pembayaran.
"Sebenarnya pada Januari 2004, Pemkab Kutim harus sudah melunasi pembayaran, baru terjadi pengalihan saham. Namun sudah sampai enam bulan mereka belum membayar, tapi yang membingungkan pemerintah menganggap bahwa pengalihan saham tersebut sah," katanya.
Sementara itu, Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral Simon Felix Sembiring menuturkan saham PT KPC sebesar 18,6% sudah resmi dilepas ke Pemkab Kutai Timur. "Saat ini sudah masuk ke proses divestasi saham PT KPC yakni sebesar 32,4%," ujarnya kepada wartawan di DPR awal pekan ini.
Menurut dia, masalah tersebut sudah menjadi business to business antara PT KPC dengan Pemkab Kutai Timur. (dle)