Pengakhiran KK PT Borneo Exploration And Mining Indonesia

16 Mei 2005  - 14.00 WIB    website: setjen.esdm.go.id

Pengakhiran KK PT Borneo Exploration And Mining Indonesia

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tanggal 22 Februari 2005 mengakhiri Kontrak Karya (KK) antara Pemerintah RI dengan PT Borneo Exploration and Mining Indonesia di daerah Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Timur, yang ditandatangani tanggal 28 April 1997. Pengakhiran berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut tanggal 28 Oktober 2004.

Pengakhiran KK dilakukan dengan pertimbangan bahwa PT Borneo Exploration and Mining Indonesia tidak melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) KK mengenai penyampaian laporan dan batas waktu yang telah ditentukan tidak memenuhi kewajiban pembayaran keuangan kepada Pemerintah, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 13 KK. Sebelumnya, kepada perusahaan tersebut telah diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajiban dan telah diberikan teguran.

Dengan pengakhiran KK ini, maka seluruh wilayah KK PT Borneo Exploration and Mining Indonesia yang terletak di daerah Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Timur seluas 13.370 ha dikembalikan kepada Pemerintah RI.

PT Borneo Exploration and Mining Indonesia wajib melaksanakan semua kewajibannya berdasarkan ketentuan KK yang belum diselesaikan pada saat KK tersebut berakhir, serta wajib melaksanakan likuidasi perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

sumber: