Pengadaan batubara PLTU Suralaya dilelang


PT Perusahaan Listrik negara (PLN) melalui anak perusahaannya, PT Indonesia Power (IP) akan melakukan lelang pengadaan batubara untuk memasok kebutuhan bahan bakar PLTU Suralaya mulai maret 2004. Hal ini dilakukan menyusul permintaan PT Tambang batubara Bukit Asam Tbk (PTBA) selaku pemasok utama untuk mengurangi kewajiban suplai sebesar 20 persen.

"PTBA minta toleransi sekitar 20% terhadap jumlah batubara yang harus dikirim. Sebagai gantinya IP selaku pengelola Suralaya harus mencari sumber sumber lain," kata Direktur Utama PLN Eddie Widiono di Jakarta, 11/2, seperti dikutip dari harian Investor Indonesia.

Keputusan untuk mengadakan lelang, ungkapnya, diambil setelah diadakan rapat koordinasi yang digelar di direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral akhir minggu lalu. Hasil lelang akan di diberlakukan untuk kontrak jangka panjang dan pengadaan spot batubara. "Lelangnya akan dilakukan dalam waktu dekat," ujarnya. Sedangkan IP sebagai pemilik pengelola PLTU Suralaya dalam waktu dekat akan mendatangkan dua buah floating crane untuk mempercepat proses bongkar muat.

Menurutnya, dari kebutuhan PLTU Suralaya sekitar 10 juta ton batubara per ton, PTBA memasok sekitar 8,5 juta ton per tahun. Dengan adanya toleransi tersebut, maka nantinya PTBA akan memasok sekitar 6 juta ton per tahun.

Kebutuhan Februari, sementara dianggap cukup tanpa menambah steady safe, sementara kebutuhan Maret-April diperoleh dari PT Kideco, PT Adaro Indonesia, PT berau Coal Mining dan PT Arutmin melalui special deal.

Sementara kebutuhan pasokan batubara pembangkit PLN, untuk PLTU Paiton dengan kekuatan 2 x 400 MW membutuhkan batubara 2.486.100 ton dipasok PT Adaro dan spot dari Kalimantan Selatan. PLTU Tanjung Jati B kapasitas 2 x 600 MW, membutuhkan batubara 4.204.800 ton, dipasok dari Kalsel, Kaltim dan Sumbagsel dan masih dalam proses. PLTU Suralaya (3600 MW) kebutuhan batubara 10.551.473 dipasok PTBA, PT Adaro, PT Arutmin, PT Kideco, PT Berau Coal Mining dan pasokan PTBA terganggu.*

sumber: