Penertiban TI Apung Belum Ditentukan

BangkaPost-Online Rabu, 20 Juli 2005 01:11:51
PANGKALPINANG –– Meskipun batas waktu instruksi 3 x 24 jam penertiban TI apung di kawasan wisata pantai yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah usai, namun belum terlihat ada gerakkan kapan penertiban akan dilaksanakan.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Babel, Amir Syarifuddin SH yang ditemui Bangka Pos Group di ruang kerjanya, Selasa (19/7) mengaku belum bisa menentukan kapan waktu penertiban TI apung akan dilaksanakan sesuai dengan instruksi Gubernur Babel.

“Untuk penertiban TI apung belum bisa kita tentukan waktunya, tapi yang jelas bulan ini segera kita tertibkan, nanti kita lihat bagaimana persiapan kita besok,� kata Amir.

Menurut Amir, meskipun batas waktu instruksi gubernur sudah habis Pemprov Babel memang sengaja memberikan kesempatan kepada para pemilik TI apung agar segera membersihkan peralatan TI dari kawasan wisata pantai. Di samping itu karena belum selesainya persiapan dan koordinasi dengan pihak terkait dalam pelaksanaan penertiban.

“Tidak mudah melakukan penertiban, banyak faktor yang harus dipersiapkan seperti anggota dan alat-alat yang berhubungan dengan penertiban, sedangkan kapan waktu penertiban menjadi kewenangan pemprov,� ujar Amir.

Bersifat Mendidik

Diakui Amir, dengan penetapan batas waktu 3 x 24 jam tersebut untuk memberikan tempo dan toleransi kepada pemilik TI apung supaya sadar, sehingga mereka mengangkat sendiri peralatan TI apungnya tanpa harus ada paksaan.

“Yang pasti akan dilakukan penertiban dan penertiban ini harus bersifat mendidik, bukan dengan paksaan tapi sesuai ketentuan yang berlaku,� tukas Amir.

Ditambahkannya selama ini pemerintah sudah berbaik hati dengan memberi toleransi dan seharusnya sadar agar mematuhi peraturan yang ditentukan pemprov dan pemkab, karena peraturan tersebut untuk kebai kan mereka sendiri dan masyarakat pada umumnya.

“Kita menginginkan dalam penertiban nanti tidak ada kontak fisik, jadi saat tim datang semua TI apung sudah bersih dari perairan wisata,� harap Amir.

Disinggung mengenai masih beroperasi TI apung di perairan obyek wisata, Amir mengatakan itu hak mereka, tapi yang jelas TI apung itu tidak mempunyai izin sama sekali.

“Sudah jelas rakyat tidak boleh menambang di laut, kawasan wisata, menambang tanpa izin, tapi bagi yang mempunyai izin seperti kapal keruk dan isap ya silahkan, tapi bila di tempat wisata jelas tidak diperbolehkan,� tegas Amir.

Dalam persiapan penertiban akan melibatkan seluruh jajaran pemerintah dan Sat Pol PP, Lanal Babel dan Polda Babel sebagai back up (pendukung, red). (h8)

sumber: