Penerimaan pajak di Sumsel & Babel ditargetkan Rp3,1 triliun

Penerimaan pajak di Sumsel & Babel ditargetkan Rp3,1 triliun

 

PALEMBANG (Bisnis): Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel dan Babel menargetkan perolehan pajak hingga akhir 2005 senilai Rp3,135 triliun, sementara hingga Mei 2005 ini menerima pendapatan pajak 34,15%.

Kakanwil DJP Provinsi Sumsel dan Babel, Mochamad Tjiptardjo, mengatakan target perolehan pajak itu bersumber melalui pajak (PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 serta didapat melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan BPHTB.

"Kami optimistis dengan dipecah menjadi tiga Kanwil, penerimaan pajak, pengawasan, pengendalian, serta organisasi di Kanwil akan lebih selektif dan efektif sehingga target yang dipatok tersebut akan terealisasi," katanya, kemarin.

Menurut dia, Kanwil III DJP Sumbagsel semula membawahi lima provinsi, yakni Sumsel, Bangka-Belitung, Bengkulu, Lampung dan Jambi. Namun mulai 2005, Kanwil III dipecah menjadi tiga Kanwil, seperti Kanwil DJP Sumsel dan Babel, Kanwil DJP Bengkulu-Lampung dan Kanwil DJP Jambi.

Dia menjelaskan DJP Sumsel-Babel, pada 2005 menargetkan penerimaan pajak senilai Rp3,135 triliun dengan kalkulasi kurang lebih Rp2,494 triliun berasal dari pajak dan Rp641,05 miliar berasal dari PBB dan BPHTB.

"Penerimaan dari hasil pajak di wilayah Sumsel dan Babel hingga semester ini masih relatif aman, tetapi kinerja Kanwil harus tetap ditingkatkan agar penagihan pajak dapat merelisasikan target yang telah ditetapkan itu."

Target sebesar itu, lanjutnya, cukup layak, karena bila dibandingkan pada tahun sebelumnya, realisasi penerimaan pajak di Sumsel sangat baik.

Pada 2004 lalu penerimaan pajak di Prov. Sumsel mencapai Rp36,69 miliar, kabupaten/kota se Sumsel penerimaan pajaknya mencapai Rp55,03 miliar sedangkan di Kota Palembang mencapai Rp23,12 miliar sehingga target 2005 perlu ditingkatkan.

Sedang Kanwil DJP Bengkulu-Lampung, katanya, menargetkan penerimaan pajak pada 2005 sebesar Rp1,873 trilun, yakni berasal dari penerimaan pajak Rp1,619 triliun PBB dan BPHTB kurang lebih Rp253 triliun.

Tjiptardjo mengatakan realisasi penerimaan pajak sangat penting sebagai acuan masa depan negara, pasalnya 90% pembiayaan negara berasal dari sumber pajak. "Kami terus mengoptimalkan seluruh sumber pajak sehingga ke depan wajib pajak akan sadar dengan tanggung jawabnya."

Dia memaparkan karena hampir 90% pembiayaan negara berasal dari pajak, maka dari pajak pemerintah dapat melaksanakan pembagunan, seperti dalam bentuk revenue sharing, DAU (Dana Alokasi Umum) dan DAK (Dana Alokasi Khusus).

Selanjutnya dari DAU dan DAK PBB dan BPHTB 100% akan kembali ke daerah masing-masing.

sumber: