Penerbitan KP Batu Bara Kian Tak Terkendali, Kerusakan Lingkungan Tambah Parah

 

Penerbitan KP Batu Bara Kian Tak Terkendali, Kerusakan Lingkungan Tambah Parah

Tenggarong, Kompas - Kuasa pertambangan atau KP yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, sebagai �izin� untuk melakukan pertambangan batu bara, makin tak terkendali. Ratusan KP telah diterbitkan, hingga terjadi kerusakan lingkungan, selain tumpang tindih lahan KP yang bisa menyebabkan rawan konflik.

Hal itu dikemukakan Sekretaris Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Kartanegara, Irwan Muchlis, Senin (10/10), seusai pertemuan dengan para penambang rakyat batu bara dari Kecamatan Sangasanga.

Irwan mengungkapkan, selama enam bulan telah dikeluarkan lebih dari 100 izin kuasa pertambangan. �Oleh karena itu, izin KP yang ada di Kutai Kartanegara ini harus dievaluasi,� ungkapnya.

Ia mempertanyakan kebijakan Pemkab Kutai Kartanegara yang mengeluarkan ratusan KP. Menurut dia, seharusnya izin pertambangan batu bara diberikan kepada perusahaan besar yang disertai sejumlah kewajiban, termasuk melakukan reklamasi di areal bekas tambang.

�Semua wilayah di Kutai Kartanegara yang ada penambangan batu baranya harus segera dievaluasi ulang, apakah sesuai aturan atau tidak,� tegasnya.

Menurut Irwan, akibat maraknya izin KP tersebut telah terjadi tumpang tindih lokasi KP yang rawan menimbulkan konflik. Selain itu, izin KP yang tanpa disertai analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) akan semakin menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Tambang ilegal

Pihak Komando Daerah Militer 0906 Tenggarong setidaknya sudah menggerebek sembilan lokasi tambang batu bara ilegal di Kecamatan Sangasanga dan Kecamatan Muara Jawa. Berbagai barang bukti disita, antara lain ratusan ribu ton batu bara siap jual dan belasan alat berat yang digunakan untuk melakukan penambangan.

Sekitar 10 orang yang mengatasnamakan Laskar Rakyat Bersatu mendatangi DPRD Kutai Kartanegara berkaitan dengan penggerebekan tambang batu bara ilegal. Mereka menuntut penambang lokal diberi kesempatan untuk menambang. Jika tidak dipenuhi, mereka mengancam akan mengusir perusahaan tambang dari luar daerah yang beroperasi.

Tetapi, Irwan menyatakan, mendukung upaya aparat keamanan menggerebek tambang ilegal karena sangat merugikan daerah. �Daerah kehilangan royalti tambang, pajak, dan dana community development (pembangunan komunitas),� ujarnya.

Wakil Bupati Kutai Kartanegara Samsuri Aspar ketika dikonfirmasi persoalan tambang batu bara di Kutai Kartanegara menolak memberikan keterangan. Samsuri menyatakan, penjelasan masalah itu hanya bisa dilakukan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani HR. (RAY)

sumber: