Peneliti Unsrat Diputuskan Bersalah terhadap Newmont

Peneliti Unsrat Diputuskan Bersalah terhadap Newmont

Suara Pembaruan, 4 Agustus 2005

JAKARTA - Rignolda Djamaludin, peneliti dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, yang pernah mengungkapkan tentang dugaan penyakit minamata di Teluk Buyat dinyatakan telah melakukan tindakan melawan hukum berupa pencemaran nama baik oleh Pengadilan Negeri Manado, Selasa (2/8) kemarin. Ia dinyatakan telah melakukan pencemaran nama baik PT Newmont Minahasa Raya (NMR) dan diputuskan untuk menyampaikan permintaan maaf di sejumlah media massa dan membayar ganti rugi sebesar US$ 750.000 kepada perusahaan itu.

Menurut Chairil Syah, salah satu anggota Tim Pembela Korban Newmont (TPKN), putusan PN Manado ini dinilai mengurangi upaya pemerintah dalam penegakan hukum lingkungan karena Rignolda hanya memaparkan hasil temuannya kepada masyarakat.

"Gugatan Newmont lebih merupakan upaya untuk membungkam Rignolda serta mengubur fakta-fakta keterlibatan perusahaan ini dalam pencemaran Teluk Buyat. Bahkan proses persidangan terhadap Rignolda pun berjalan tidak adil, berat sebelah, dan merugikan beliau," ujarnya.

Menurutnya dalam persidangan Rignolda ditemukan banyak pelanggaran terhadap prinsip peradilan yang adil (fair trial), prinsip hakim tidak memihak (imparsialitas), dan hakim bersifat pasif.

Majelis hakim yang dipimpin Erna Matauseja dinilai membiarkan saksi-saksi yang keterangannya tidak relevan dengan pokok perkara dan mengubah redaksi pertanyaan yang diajukan kuasa hukum tergugat kepada saksi PT NMR, sehingga substansi pertanyaan berubah.

Majelis hakim juga menghilangkan hak keperdataan Rignolda untuk membuktikan dirinya tidak bersalah atas hal yang dituduhkan Newmont dengan tidak memproses surat permohonan pengajuan alat bukti dan tidak memberi kesempatan mengajukan kesimpulan di muka persidangan.

Selanjutnya TPKN akan mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi sehubungan dengan putusan ini. Mereka juga meminta Mahkamah Agung (MA) memberikan sanksi tegas kepada majelis hakim dalam perkara itu dan meminta MA mengawasi hakim-hakim yang akan dan sedang menangani perkara-perkara yang menyangkut PT Newmont di seluruh Indonesia.

Terkait keputusan itu, PT Newmont mengatakan keputusan majelis hakim itu sudah adil. "Tergugat dinyatakan bersalah melawan hukum dan sebagian permintaan kita dikabulkan," ujar humas PT NMR Rubi Purnomo saat dihubungi Pembaruan, Rabu (3/8) siang.

Sementara itu, perkara lain yang masih berjalan sehubungan dengan kasus dugaan pencemaran di Teluk Buyat adalah perkara pidana dugaan pencemaran Teluk Buyat dengan tersangka para petinggi perusahaan itu dan perkara perdata yang diajukan oleh pemerintah. Perkara pidana dugaan pencemaran yang dilakukan oleh PT NMR rencananya akan di gelar di PN Manado, Jumat (5/8).

Sedangkan perkara perdata terhadap dugaan pencemaran di Teluk Buyat oleh PT NMR dilakukan pemerintah terhadap perusahaan itu di PN Jakarta Selatan, hingga saat ini masih dalam proses negoisasi antara kedua belah pihak. Namun menurut Rubi Purnomo, hingga saat ini pemerintah belum mengajukan permintaan penawaran sehingga proses itu belum berjalan dengan maksimal.

sumber: