Penegakan Hukum Kasus Lingkungan Terhambat Banyak Kendala

   Penegakan Hukum Kasus Lingkungan Terhambat Banyak Kendala

JAKARTA--MIOL: Menteri Negara Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar mengakui banyak kendala dalam penegakan hukum pada kasus-kasus lingkungan di Indonesia.

"Berbagai kendala dan tantangan yang dihadapi dalam pengawasan dan penegakan hukum lingkungan, antara lain masih minimnya Sumber Daya Manusia lingkungan yang bergerak di bidang pengawasan dan penyidikan," katanya

dalam sambutan acara Diklat Penegakan Hukum Lingkungan di Kawasan Puspitek Serpong, Banten, Senin (22/8).

Ia juga melihat masih kurangnya jumlah Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan Penyidik PNS di tingkat propinsi maupun kabupaten/kota. "Masih kurangnya kapasitas kelembagaan dan perangkat penegakan hukum

lingkungan di daerah. Masih rendahnya kemauan dan kemmapuan politis para pengambil kepujtuasan untuk menjalankan upaya penegakan hukum secara konsisten," katanya.

Dia menambahkan masih rendahnya sanksi terhadap pelaku kegiatan yang terbukti melakukan pelanggaran hukum lingkungan.

Untuk mengatasi kendala tersebut, ia mengatakan perlu ditingkatkan pengetahuan dan kemampuan aparat penegak hukum lingkungan, baik kualitas maupun kuantitas, peningkatan kapasitas kelembagaan terutama di daerah, kerjasama, koordinasi,dan komitmen seluruh instansi terkiata di tingkat pusat maupun daerah, serta dukungan DPR/DPRD dan kelompok masyarakat.

Apalagi pada era otonomi daerah, lanjut Men LH, kewenangan pemerintah derah dalam pengelolaan lingkungan hidup, sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam mengeksploitasi sumber daya alam tanpa kontrol dengan alasan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Untuk mencegah dan menanggulangi dampak luas terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan seharusnya dapat dikendalikan melalui pengawasan dan penegakan hukum lingkungan yang komprehensif, efektif dan efisien serta membeirkan sanksi yang tegas bagi para pelaku yang terbukti melanggar

peraturan perundang-undangan," katanya.

Menurut dia, posisi aparat penegakan hukum lingkungan, Penyidik PNS, Kejaksaan, Kepolisian dan hakim menjadi sangat strategis dalam pelaksanaan penegakan hukum lingkungan. "Satu hal yang penting dalam upaya penegakan hukum, akan banyak dijumpai godaan-godaan, baik dalam bentuk amplop, nota dinas, katebelece dan sebagainya. Disinilah dituntut tanggung jawab moril dalam mengemban amanat untuk generasi yang datang. Ingatlah sumpah jabatan," kata Rachmat.

Sementara itu, Deputi MenLH Bidang Pembinaan Saran Teknis dan Peningkatan Kapasitas, Ir Isa Karmisa Ardiputra mengatakan KLH mengadakan Diklat Penegakan Hukum Lingkungan dengan tujuan mempersiapkan SDM di bidang penegakan hukum lingkungan dan menyamakan persepsi bagi aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus lingkungan. (Ant/OL-06)

sumber: