Pendapatan Panas Bumi Dua Persen Buat Daerah Pasti
Pendapatan Panas Bumi Dua Persen Buat Daerah Pasti
Senin, 21 November 2005 | 05:48 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim kajian bagi hasil panas bumi mengusulkan pembagian pendapatan kegiatan panas bumi ke daerah sebesar 2 persen. Usul ini akan diajukan ke pemerintah dan diharapkan dapat selesai akhir tahun ini.
Sekretaris Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral, Sukhyar menyatakan yang belum dapat diselesaikan adalah dana 2 persen ini akan diambil dari mana. "Pilihannya ada dua,"kata Sukhyar. Pertama, bagian daerah diambil dari 34 persen bagian negara, yang merupakan pendapatan kegiatan produksi panas bumi. Kedua, bagian daerah diambil dari pengusaha di luar bagian 34 persen.
Pemerintah yakni Departemen Keuangan cenderung pada opsi kedua. "Saat ini masih dibicarakan dengan pengusaha,"
kata Sukhyar. Opsi kedua lebih dipilih karena mempermudah perhitungan. Sebab setoran pendapatan perusahaan sebesar 34 persen kepada pemerintah pusat itu termasuk seluruh kewajiban pajak perusahaan. Jadi pengusaha dianggap tidak perlu mengeluarkan biaya lain lagi."Perhitungannya rumit sehingga lebih baik ada angka lain di luar 34 persen,"ujarnya.
Tim kajian, yang juga sebagai Koordinator tim kajian bagi hasil panas bumi, memiliki konsep pembagian panas bumi mengikuti negara Filipina. Negara itu satu-satunya yang telah menerapkan bagi hasil untuk panas bumi sebesar 1 persen dari pendapatan kotor. "Negara lain yang sedang membahas hal ini adalah Selandia Baru," ujarnya.
Rencananya, bagian ke daerah ini akan dibayar dimuka oleh perusahaan seperti pembayaran royalti batu bara. Perusahaan dapat menganggap itu sebagai bagian dari biaya operasional. Rencana itu hanya berlaku untuk kontrak lama. Untuk kontrak baru, berdasarkan UU Panas Bumi No 27/2003 , pemerintah tak lagi menerima pendapatan 34 persen. Pendapat negara berasal dari iuran kegiatan produksi panas bumi yang dibagi 80 persen untuk daerah dan 20 persen pusat.