Pencemar Lingkungan Dikurangi

Pencemar Lingkungan Dikurangi

Kompas, 20 Januari 2006

Jakarta, Kompas - Menteri Perindustrian Fahmi Idris menegaskan akan mengurangi jumlah perusahaan yang selama ini masuk kategori mencemari lingkungan. Target pemerintah, pada tahun 2006 hanya tersisa 20 persen dari jumlah perusahaan yang masuk ke dalam daftar perusahaan perusak lingkungan.

Demikian diutarakan Fahmi Idris seusai menandatangani nota kesepahaman pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dengan Menneg Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar, Kamis (19/1) di Jakarta. Berdasarkan data Kantor Menneg LH, dari 446 perusahaan industri yang diteliti, ada 72 perusahaan yang masuk kategori hitam dan 154 perusahaan kategori merah karena mencemari lingkungan.

Kalangan pengusaha diminta selalu memerhatikan limbah agar tak mengganggu lingkungan. Perusakan lingkungan berakibat negatif atas operasi perusahaan sehingga target pertumbuhan industri tak tercapai.

Fahmi mengaku masih banyak kegiatan industri yang menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan. Namun, penanganan terhadap mereka harus dilakukan secara bijaksana karena pencemaran terkait dengan ketidakmampuan untuk menutupi biaya yang sangat tinggi.

�Pengusaha sudah menghadapi beban yang relatif berat akibat kenaikan harga bahan bakar minyak dan upah minimum provinsi. Tetapi, industri harus bisa segera memperbaiki kondisi lingkungan yang rusak sehingga yang tersisa hanya 20 persen dari kasus perusakan lingkungan saat ini,� ujar Fahmi.

Sedangkan jumlah perusahaan yang tergolong rendah pencemaran lingkungannya atau masuk kategori biru sebanyak 221 perusahaan dan kategori hijau 23 perusahaan. Kelompok ini merupakan industri yang dalam operasi sangat ramah lingkungan.

Sementara Rachmat Witoelar mengatakan, industri jangan hanya melakukan pembangunan untuk masa sekarang, tetapi harus memikirkan masa yang akan datang. Karena itu, kegiatan industri harus tetap memerhatikan pengelolaan limbah yang dihasilkan.

Rachmat menambahkan, pihak Depperin dan Menneg LH akan membentuk tim teknis untuk menyusun program kerja antar-unit eselon satu dari kedua instansi sehingga permasalahan pengelolaan limbah B3 industri yang selama ini dikeluhkan masyarakat bisa diatasi.

sumber: