Pencemar Lingkungan Dikurangi
Pencemar Lingkungan Dikurangi
Kompas, 20 Januari 2006
Demikian diutarakan Fahmi Idris seusai menandatangani nota kesepahaman pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dengan Menneg Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar, Kamis (19/1) di
Kalangan pengusaha diminta selalu memerhatikan limbah agar tak mengganggu lingkungan. Perusakan lingkungan berakibat negatif atas operasi perusahaan sehingga target pertumbuhan industri tak tercapai.
Fahmi mengaku masih banyak kegiatan industri yang menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan. Namun, penanganan terhadap mereka harus dilakukan secara bijaksana karena pencemaran terkait dengan ketidakmampuan untuk menutupi biaya yang sangat tinggi.
�Pengusaha sudah menghadapi beban yang relatif berat akibat kenaikan harga bahan bakar minyak dan upah minimum provinsi. Tetapi, industri harus bisa segera memperbaiki kondisi lingkungan yang rusak sehingga yang tersisa hanya 20 persen dari kasus perusakan lingkungan saat ini,� ujar Fahmi.
Sedangkan jumlah perusahaan yang tergolong rendah pencemaran lingkungannya atau masuk kategori biru sebanyak 221 perusahaan dan kategori hijau 23 perusahaan. Kelompok ini merupakan industri yang dalam operasi sangat ramah lingkungan.
Sementara Rachmat Witoelar mengatakan, industri jangan hanya melakukan pembangunan untuk masa sekarang, tetapi harus memikirkan masa yang akan datang. Karena itu, kegiatan industri harus tetap memerhatikan pengelolaan limbah yang dihasilkan.
Rachmat menambahkan, pihak Depperin dan Menneg LH akan membentuk tim teknis untuk menyusun program kerja antar-unit eselon satu dari kedua instansi sehingga permasalahan pengelolaan limbah B3 industri yang selama ini dikeluhkan masyarakat bisa diatasi. sumber: