Penataan Lahan di Bawah Tanah
Tanggal 7 Desember 2009 lalu, bertempat di Aula Gedung ESDM telah dilaksankan Lokakarya Pemanfaatan Ruang Bwah Permukaan Tanah Daerah Perkotaan dan Pertambangan yang diprakarsai oleh Badan Geologi ESDM dan dibuka Menteri ESDM, Bapak Darwin Zahedy Saleh.
Di dalam lokakarya itu terungkap berbagai hal penting terkait dengan kegiatan subsektor pertambangan. Diantaranya adalah suatu fakta bahwa sumberdaya bahan tambang pada umumnya terletak di bawah permukaan tanah, untuk pemanfaatannya akan membutuhkan lahan di permukaan tanah yang lahannya sudah diperuntukan bagi kepentingan selain pertambangan, antara lain kehutanan, perkebunan, pertanianm permukiman dan lain-lain. Ke-dua, untuk dapat menafaatkan lahan bagi sektor pertambangan di perlukan perubahan fungsi lahan. penyelesaian untuk hal ini seringkali melalui proses yang rumit yang banyak diantaranya bermuara di pengadilan yang belum tentu dimenangkan oleh pihak yang akan mengelola pertambangan. ke-tiga, adalah suatu fakta bahwa saat ini belum ada alokasi lahan yang dapat menjamin kegiatan sektor ESDM sesuai dengan UU Penataan Ruang. Ke-empat, adanya tumpang tindih pemanfaatan lahan di permukaan tanah, sehingga dalam pemanfaatannya terjadi konflik antar pihak yang berkepentingan.
Di dalam kontek PP26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Nasional, pasal 68, ayat 1, menyebutkan bahwa "kawasan peruntukan pertambangan yang memiliki nilai strategis terdiri atas pertambangan mineral dan batubara, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan panas bumi, serta air tanah". Selanjutnya dalam ayat 2, disebutkan "kawasan peruntukan pertambangan ditetapkan dengan kriteria: a. memiliki sumberdaya bahan tambang yang berbentuk padat, cair atau gas berdasarkan peta/data geologi; b. merupakan wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk pemusatan kegiatan pertambangan sedcara berkelanjutan; dan/atau; c. merupakan bagia proses upaya merubah kekuatan ekonomi ptensil menjadi kekuatan ekonomi riil".
Kawasan Peruntukan Pertambangan (KPP)
Di dalam konteks ini, pembicara dari Badan Geologi, Danaryanto M.Sc, menyampaikan konteks tentang KPP yang memiliki beberapa hal penting, yaitu: 1. Merupakan kawasan yang berada pada wilayah yang memiliki sumberdaya bahan tambang, baik berbentuk padat, cairt atau gas; 2. Merupakan wilayah yang menjadi pemusatan kegiatan pertambangan yang berkelanjutan, atau dapat dipahami sebagai business prospect area; 3.Dimaksudakan untuk mengarahkan kegiatan pertambangan dapat berlangsung secara efisien dan produktif tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan; 4. Merupakanareal yang dapat digunakan sebagai upaya merubah kekuatan ekonomi potensial menjadi eknomi riil, dalam kaitan ini tentunya adalah pada wilayah kerja perizinan pertambangan existing(KK, PKP2B, WKP panas bumi, WKP migas, KP) dan izin-izin yang akan datang.
Berkenaan dengan hal ini, lebih jauh disampaikan oleh pembicara tersebut bahwa KPP menggambarkan informasi sumberdaya bahan tambanga yang berada di ruang dalam bumi/bawah permukaan tanah, sehingga dapat dipahami peruntukan lahan yang diatasnya bisa saja berupa kawasan budidaya maupun kawasan lindung.
Admin