Penambangan Tanpa Izin Masih Marak
Radar Banjar - PELAIHARI ,- Areal tambang batubara yang banyak terdapat di Tanah Laut, khususnya di Kecamatan Jorong dan Kintap, menjadikan daerah ini sering menjadi korban penambangan tanpa izin (peti) oleh oknum penambang yang tidak bertanggungjawab. Akibatnya, kerusakan lingkungan semakin menjadi-jadi dan bencanapun siap menanti.
Berdasarkan catatan pihak kepolisian resort Tanah Laut, selama tahun 2004 sampai bulan September saja, sudah terungkap 11 kasus peti, yaitu selama bulan Maret terdapat 1 kasus, April 3 kasus, Mei 1 Kasus, Juni 3 kasus, Juli 1 kasus dan September 2 kasus.
Dari sekian banyak kasus ini, baru satu kasus yang sudah divonis pengadilan, dengan hukuman 10 bulan percobaan dan denda Rp5 juta. Sedangkan kasus-kasus lainnya menurut Kapolres Tala AKBP Drs Sutarno, berkas, tersangka dan barang buktinya sudah dilimpahkan kepada kejaksaan.
"Operasi terhadap peti terus kami laksanakan, tentunya sesuai dengan kemampuan dan personel yang dimiliki, karena ilegal mining merupakan salah satu dari empat sasaran Polda Kalsel untuk diberantas," ujar Sutarno
Lebih lanjut dijelaskan Sutarno, sebenarnya ada dua jenis peti yang terjadi di Tala, yaitu penambang yang benar-benar menambang tanpa izin sama sekali.
"Kemudian penambang yang mempunyai izin, tetapi di lapangan daerah yang mereka tambang tidak sesuai dengan koordinatnya dengan izin yang dipegang," terang Sutarno.
Seperti kasus H Udin dan Habib Faruq baru-baru tadi, keduanya bekerja memegang izin menambang di wilayah tambang PT Astana Karya, namun ternyata koordinatnya lepas dan hal itu juga tidak dapat dibenarkan oleh hukum.
"Sehingga mereka harus menjalani proses hukum yang berlaku," tegasnya.
Kemudian, dari sekian kecamatan yang ada di Tala, menurut Sutarno Kecamatan Kintap lah yang paling rawan dengan aksi penambangan liar. Pasalnya lokasi penambangan yang sangat jauh, sehingga ketika pihak Polres melakukan operasi, setibanya di lokasi para penambang sudah melarikan diri.
"Paling-paling tinggal bekasnya saja lagi," ujarnya.
Polres juga mendapat kesulitan mengurus daerah-daerah perbatasan, seperti di Sungai Cuka, dimana ketika ditanya para penambang disana mengaku daerah tambangnya masuk Kabupaten Tanah Bumbu.
"Tapi saya dengar, ketika didatangi pihak Polres Tanah Bumbu, mereka mengaku wilayah itu termasuk wilayah Tanah Laut," tandasnya.
Sementara itu, untuk sekadar diketahui berdasarkan hasil rekapitulasi penangangan kasus peti di Tala, dari tahun ketahun terlihat kecendrungan meningkat. Mulai dari tahun 2002 hanya tercatat 4 kasus, sedangkan tahun 2003 meningkat menjadi 6 kasus dan pada tahun 2004 sampai sekarang sudah tercatat 11 kasus.