Penambangan di Hutan Lindung Ditolak DPR-RI Andas: Perpu Itu Tak Berlaku !


Kaltimpost,  31 Mei 2004

SAMARINDA - Tidak banyak yang tahu, ternyata Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-undang (Perpu) Nomor 1 tentang penambangan hutan lindung yang telah diterbitkan Pemerintah Pusat, telah ditolak DPR RI. Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Andas P Tanri yang menghubungi Kaltim Post, Minggu (30/5) kemarin. Ia mengatakan, jangan ada simpang siur informasi berkaitan dengan rencana Pemerintah Pusat membolehkan penambangan di hutan lindung.

"DPR RI telah menolak Perpu nomor 1 itu sekitar dua bulan yang lalu. Tolong ini diinformasikan agar tak terjadi simpang siur informasi dan menjadi perdebatan panjang di daerah," tutur Andas melalui hubungan telepon.

Andas mengatakan, penolakan DPR RI ini setelah melalui penelitian Komisi III dan Komisi VIII DPR RI di sejumlah daerah. Ia mengatakan, setelah DPR RI melakukan penelitian, Pemerintah kemudian menyusutkan 150 perusahaan yang telah mengusulkan izin menjadi 24 perusahaan. Tetapi akhirnya yang diloloskan melalui Perpu Nomor 1 hanya 13 perusahaan. "Tapi dengan melihat kondisi hutan lindung yang cukup memprihatinkan di sejumlah daerah, DPR RI memutuskan menolak Perpu itu. Ini diputuskan dalam rapat pleno DPR RI setelah dua minggu terbitnya Perpu," tegasnya.

Andas mengatakan bila Dewan tidak menolak perpu ini, maka akan timbul masalah baru. Yakni 150 perusahaan yang sudah mengajukan izin akan berusaha mencari dana untuk bisa diberikan izin. "Kalau ini dibiarkan maka hutan di Indonesia bakal rusak. Dan yang paling parah akan terjadi di kawasan Timur Indonesia, karena dari 150 perusahaan itu, 90 persen diantaranya dari Indonesia Timur," paparnya.

Jadi, Andas minta agar di daerah tidak lagi meributkannya Perpu ini karena saat ini prosesnya masih menunggu jawaban dari Pemerintah Pusat. "Saat ini prosesnya masih berlangsung. Yang jelas Perpu nomor satu itu tidak berlaku karena menunggu jawaban dari pemerintah," tandasnya.

Andas mengatakan, banyak pertimbangan DPR RI menolak Perpu itu, terutama pentingnya kawasan hutan lindung. "Sebagai contoh, di Provinsi Bangka Balitung (Sumatera), sekarang ini hutannya sudah terbuka dan tinggal kubangan, ini kan memprihatinkan. Saya melihat ada kecenderungan pemberian izin kepada perusahaan itu hanya mencari dana-dana kampanye," katanya

CATATAN: Berita ini Hanya Konsumsi Intranet DPMB saja (ep)

sumber: