Penambang Tak Penuhi Kualifikasi

Penambang Tak Penuhi Kualifikasi

Banjarmasinpost, 11 Januari 2005

 

Terjadinya pemutusan hubungan kerja antara PT Arutmin Indonesia (AI) Cabang Batulicin dengan para penambang lokal, lantaran hasil produksi tiga mitra kerja itu tidak memenuhi kualifikasi.

Berdasar hasil rapat Perusahaan Daerah (Perusda) Bersujud dengan DPRD Tanah Bumbu, terungkap kalau PT AI banyak menetapkan syarat yang harus dipenuhi mitra kerjanya.

"Sementara syarat-syarat untuk bisa menjadi kontraktor PT AI begitu banyak," tandas Direksi Operasional Perusda Bersujud, Sunubi Mappatuju ketika menghadiri rapat dengar pendapat (hearing) masalah hubungan Perusda dan Bokormas di DPRD Tanbu, akhir pekan tadi.

Menurut Sunubi, untuk memperjelas masalah posisi perusda tersebut. Berdasarkan aturan dan agreement (perjanjian) yang ada, sebenarnya yang bekerjasama langsung dengan para penambang lokal itu adalah tiga kontraktor PT AI yakni PT Tirta Marta Kencana, PT Multi Wibawa Perkasa dan PT Hindoris.

"Sementara, Perusda hanya sebagai penampung para penambang kemudian menjadi pengumpul sesuai perjanjian, yang ditandatangani 24 Desember 2004 lalu dengan PT Arutmin. Artinya, perusda tidak bersentuhan langsung dengan para penambang lokal," kata Sunubi.

Namun, dikatakannya, yang terjadi di lapangan, dari 58 PKOPB yang diterbitkan PT AI untuk para penambang lokal, harus ditertibkan karena hasil produksi para penambang yang masuk ke perusda kemudian diserahkan kepada Arutmin, hanya bisa dihitung dengan jari.

Akibat itulah, karena hasil kinerja ketiga PT tersebut selama satu semester --yakni dari tanggal 24 Desember 2004 sampai 1 Agustus 2005 lalu-- dinilai tidak memenuhi kualifikasi, kemintraan mereka akhirnya dilepaskan PT AI.

Lebih lanjut, sambung dia, keberadaan Bokormas sendiri statusnya sama dengan PT Cipta Kridatama atau PT Cempaka Arta Buana (CAB) sebagai kontraktor PT AI cabang Batulicin.

"Sementara perusda hanya sebagai konsultan teknik sosial, monitoring aktivitas kepada Arutmin kalau diminta. Jadi tidak sama dengan PT Bokormas. Untuk jasa semacam itu, kita tetap mendapat kompensasi yang diberikan Arutmin kepada daerah," pungkasnya.

"Jadi, menurut saya, orang yang menilai perusda begini dan begitu, karena tidak mengerti internal perusda saja. Padahal, dari jasa tersebut jumlah dana yang diperoleh dari SP3 tersebut untuk disetorkan ke kas daerah sudah mencapai Rp3,7 miliar. Sementara yang namanya modal penyertaan (sebesar Rp1 miliar) belum pernah mereka terima dari pemerintah setempat," ungkapnya.

Mendengar penjabaran Sunubi itu, Surinto, salah satu anggota dewan mengaku salut akan prestasi yang dihasilkan Perusda Bersujud tersebut. "Tetapi kalau berbicara dalam ranah aturan, terus terang yang menjadi pertanyaan dewan sekarang terkait adanya pengangkatan dan pemberhentian direksi perusda," kata Surinto.

Dikatakannya, meski itu sifatnya hanya formalitas. Hal tersebut merupakan bagian tranparansi dan akuntabilitas publik.

Begitu juga dengan keberadaan perusda, lanjut Surinto, sebenarnya di Tanbu itu sudah memiliki tiga Perusda yang diatur dalam peraturan daerah (perda) yakni Perusda Bersujud, Perusda Samudera Bersujud dan Perusda Baratama Bersujud.

"Namun, dari ketiga perusda tersebut tidak ada pengangkatan direksinya melalui persetujuan DPRD. Kita bukan mau mempersulit hal itu, tapi tolong kita konsisten dengan aturan," tandas Surinto.

sumber: