Penambang Pasir Tradisional di Gowa Resah
Sungguminasa, Kompas - Para penambang pasir di sekitar Sungai Jeneberang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, resah terkait rencana pengelolaan tambang pasir di kawasan tersebut oleh Pemerintah Kabupaten Gowa. Jika perusahaan daerah yang didirikan Pemerintah Kabupaten Gowa itu mengambil alih wilayah penambangan di sekitar Sungai Jeneberang, para penambang terancam akan kehilangan mata pencarian.
Â
Sejumlah penambang yang ditemui, Senin (25/6) di Kelurahan Lanna, Kecamatan Parangloe, Gowa, mengaku telah mendengar rencana pengelolaan kawasan tambang oleh perusahaan daerah milik Pemkab Gowa.
Â
"Saya tidak rela bila pemkab akan mengambil alih. Tapi sejauh ini saya belum tahu mau berbuat apa," kata Tawang, seorang penambang.
Â
Tawang mengaku sudah dua tahun menjalankan usaha penambangan pasir sebagai tumpuan hidup keluaganya.
Â
Selain dikeluhkan penambang pasir tradisional, rencana pengelolaan kawasan penambangan oleh perusahaan daerah juga mencemaskan sejumlah perusahaan penambangan pasir. Izin penambangan yang dikantongi perusahaan penambangan di sekitar Sungai Jeneberang, menurut kabar, akan habis Agustus nanti.
Â
Humas Pemkab Gowa Zainuddin Kaiyum membenarkan adanya rencana Pemkab Gowa mengelola areal tambang pasir itu. Adapun wilayah pengelolaan oleh PT Gowa Mandiri itu meliputi luasan 100 hektar sampai dengan jarak 30 km dari Benrungan Bili-bili.
Â
Meski demikian, kata Zainuddin, para penambang tradisional maupun perusahaan-perusahaan penambangan pasir yang sekarang ada tidak perlu khawatir. Sebab, masih banyak titik lain yang bisa ditambang. Dalam waktu dekat, sosialisasi juga akan digelar.
Â
Soal ganti rugi, katanya, pemerintah tidak memberi karena tanah yang akan dikelola adalah tanah negara.
Â
Â