Penambang Lokal Ancam Demo Arutmin
Batulicin, BPost
Persoalan di sektor pertambangan batu bara hingga kini belum juga sirna bahkan terus bertambah. Di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) misalnya, beberapa pengusaha tambang batu bara (bara) lokal mengancam akan melakukan aksi demontrasi ke PT Arutmin Indonesia (AI) yang dinilai membatasi ruang gerak usaha mereka.
Salah seorang penambang lokal yang enggan disebutkan namanya mengatakan geraman atas ulah PT AI. Perusahaan pemegang PKP2P terbesar di Kalsel ini dinyatakan selalu melaporkan aktivitas mereka kepada aparat kepolisian dengan mendeskripsikan sebagai penambang tanpa izin (peti). "Oke jika kami disebut peti. Tapi, mengapa tidak semua peti yang dilaporkan ke polisi," sebutnya kepada wartawan, akhir pekan tadi.
Di dampingi beberapa penambang lokal, menurut dia PT AI terkesan memusuhi para penambang lokal. Antara lain penambang dari luar (Jakarta) tetap dibiarkan melakukan aktivitas. "Contoh konkretnya yakni aktivitas penambangan di Mangkapali Kecamatan Kusan Hulu. Di situ terdapat aktivitas penambangan yang juga termasuk di dalam areal PKP2P PT AI. Setidaknya kini terdapat lima titik penambangan di tempat tersebut," ujarnya.
Kendati penambang tersebut mengantongi surat perintah kerja (SPK) dari PT AI imbuh dia, tapi kenyataannya areal yang ditambang berada di luar SPK. "Jadi sama artinya itu peti juga."
Penambang lokal pun bebernya, mengantongi izin kuasa pertambangan (KP). Itu berarti usaha tambang yang dilakukan selama memiliki legalisasi hukum.
Demo yang akan digelar dalam waktu dekat, menurut para penambang batu bara lokal, sebagai upaya memperoleh akses usaha yang lebih besar. Setidaknya PT AI diminta lebih membuka kesempatan berusaha bagi mereka.
Hingga berita ini diturunkan, Manajemen PT AI belum berhasil dikonfirmasi. Namun beberapa waktu lalu, Publik Relations PT AI JR Zainuddin Lubis mengatakan pihaknya cukup dirugikan oleh penjarahan areal KP2P oleh peti.
Kendati begitu sebut Lubis, pihaknya tetap berupaya mengatasi persoalan tersebut secara bijaksana, melalui konsep kemitraan dengan memberikan kesempatan penambang kecil melakukan eksploitasi di areal PKP2P dengan persaratan produksi akan didistribusikan ke PT AI.
Sementara pejabat berwenang Pemkab Tanbu mengatakan akan berupaya menjebatani adanya perselisihan antara penambang lokal dengan PT AI. "Kami berharap semua pihak bisa saling memahami dengan tetap memperhatikan ketentuan yang ada," tukas Asisten Bidang Administrasi/Pembangunan Drs H Supawi Jibar.
Penambang lokal maupun penambang besar seperti PT AI, sebut Supawi adalah mitra pemerintah daerah. Terutama dalam upaya bersama membangun daerah melalui pemanfaatan sumber daya alam yang profesional.
Pemkab Tanbu jauh-jauh hari telah berupaya melobi pemerintah pusat terkait implementasi kewenangan yang lebih besar terhadap pengelolaan sumber daya alam. Termasuk di antaranya kewenangan mengelola tambang batu bara. "Penambang lokal selayaknya diberi akses yang lebih luas. Apalagi keberadaan mereka selama ini memegang andil utama dalam memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah."