Penambang Emas DAS Barito Diizinkan

  

Muara Teweh, BPost
Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut) akan memberikan izin bagi penambang emas di daerah aliran sungai (DAS) Barito. Untuk tahap pertama, masa berlaku izin hanya untuk enam bulan.

Kepala Dinas Pertambangan Perindustrian dan Perdagangan Barut Drs Asran di Muara Teweh, Senin (12/4) mengatakan, para penambang untuk sementara diberikan izin selama enam bulan, setelah itu akan dievaluasi kembali, khususnya dampak pertambangan emas di sungai tersebut terhadap lingkungan.

"Setelah dievaluasi ternyata tidak menimbulkan dampak lingkungan, maka masih memungkinkan untuk diperpanjang kembali dan masyarakat penambang diminta tetap menjaga lingkungan," pintanya.

Namun sebelum dikeluarkannya izin tersebut, dilakukan pengukuran batas wilayah kawasan yang akan ditambang di DAS Barito. Sedangkan kawasan yang akan dijadikan areal tambang, ditetapkan oleh Pemkab.

Pemkab Barut akan memberikan izin hanya kepada penambang yang telah memohon perizinan sebelumnya, yaitu 20 orang di Kecamatan Lahei serta 27 orang di Desa Lemo I dan Lemo II Kecamatan Teweh Tengah.

Menurut dia, dalam pengurusan izin pertambangan emas di DAS Barito, satu pemilik lanting (bangunan di atas air) mesin sedot dikenakan retribusi Rp200 ribu/izin.

Sedangkan hasil produksi emasnya, setiap penambang diwajibkan melaporkan setiap bulannya dan juga akan dikenakan pungutan yang ditentukan kemudian.

Dasar pemberian izin ini lanjut Asran, karena Pemkab Barut telah memiliki peraturan daerah (Perda), tentang tentang usaha pertambangan umum sehingga diharapkan tidak ada lagi penambang tanpa izin (Peti) di daerah ini.

sumber: